DPMD Bandung Barat Tetapkan Rencana Anggaran Pilkades Serentak 2025

Gambar ilustrasi
BANDUNG BARAT-tabloidreformasi.com
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa telah menetapkan rencana anggaran yang harus segera diajukan kepada Bupati, Minggu 25/02/2024.
Anggaran tersebut di peruntukan untuk pelaksanaan pemilihan Kepala Desa ( Pilkades ) serentak tahun 2025 yang akan datang. berasal dari dana APBD. Untuk 112 desa dari 16 Kecamatan di KBB.
Menurut Dudi Supriadi, S.Sos, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bandung Barat,
“Sebagai persiapan pengajuan anggaran, kami meminta kerja sama seluruh Desa yang akan mengikuti Pemilihan Kepala Desa Serentak Tahun 2025,
untuk mengajukan Proposal Awal Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa,” Tulisnya melalui dokumen yang telah ditandatangani secara elektronik olehnya, Jumat (16 Februari 2024).
Adapun perhitungan anggaran per-desa didasarkan pada jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu Tahun 2024 ditambah 5%, kemudian dikalikan dengan Rp. 25.000,- dan ditambah Rp. 30.000.000.
Sebagai contoh, untuk Desa Batujajar Timur dengan DPT sebanyak 5.000 orang, maka perhitungan anggarannya adalah sebagai berikut: DPT Desa Batujajar Timur = 5.000 Orang
5% dari DPT Desa Batujajar Timur = 250 Orang DPT, Total Anggaran = (5.250 x Rp. 25.000,-) + Rp. 30.000.000,- = Rp. 161.250.000.
Dudi juga meminta bantuan dari Kepala Seksi Pembinaan dan Pengawasan Desa untuk merekap usulan anggaran dari masing-masing Desa di wilayahnya dengan format yang telah ditentukan.
” Usulan anggaran tersebut harus disampaikan paling lambat tanggal 23 Februari 2024 melalui Bidang Administrasi Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa” pintanya.
Dokumen yang telah ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Dinas DPMD Kabupaten Bandung Barat juga disampaikan kepada Pejabat Pj Bupati dan Sekda Bandung Barat sebagai laporan.***