Gabungan 16 SP/SB Sampaikan Aspirasinya Kepada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung

KAB.BANDUNG – tabloidreformasi.com

Sebanyak 16 perwakilan pengurus serikat pekerja/serikat buruh (SP/SB) se-Kabupaten Bandung melaksanakan audiensi dengan jajaran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung di Kantor Dinas Ketenagakerjaan tersebut di Soreang, Kamis (16/11/2023).

Pada pelaksanaan audiensi itu di antaranya membahas jelang penetapan besaran upah minimum kabupaten (UMK) Bandung pada tahun 2023 yang akan dilaksanakan pada UMK tahun 2024 mendatang. Gabungan SP/SB se-Kabupaten Bandung itu menuntut kenaikan UMK tahun 2023 ke UMK 2024 sebesar 15 persen.

Audiensi gabungan SP/SB itu langsung diterima Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung H. Rukmana beserta jajaran Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bandung lainnya.
Di hadapan perwakilan gabungan 16 SP/SB se-Kabupaten Bandung, Rukmana mengucapkan terima kasih kepada para pengurus SP/SB yang dinilai berbeda dari serikat pekerja lainnya.

“Menyampaikan aspirasi, tetap menyalurkan dan menyuarakan apa yang menjadi keinginan para pekerja atau buruh dalam upaya untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para pekerja,” kata Rukmana dalam keterangannya.

Rukmana mengungkapkan gabungan serikat pekerja atau serikat buruh itu dalam menyampaikan aspirasinya dengan cara-cara elegan.

“Kita dari pemerintah tentunya akan memperhatikan apa yang menjadi usulan dari teman-teman serikat pekerja tersebut,” katanya.

Dikatakan Rukmana, apa yang diaspirasikan para pengurus serikat pekerja itu, memang benar bahwa besaran UMK itu bagi para pekerja yang dibawah satu tahun masa kerja.

“Tapi kenyataannya adalah, bahwa UMK itu bukan lagi menjadi upah minimum, melainkan menjadi upah yang maksimum karena diberlakukan bagi para pekerja yang sudah di atas dua tahun, tiga tahun masa kerjanya dan sebagainya. Tentunya, ini sangat memprihatinkan bagi kita,” tuturnya.

Sehingga biasanya, kata dia, Gubernur Jabar suka mengeluarkan SK (Surat Keputusan) Gubernur dalam dua tahun terakhir ini ada tentang struktur skala upahnya.

“Tapi kalau tidak, Pak Bupati Bandung, karena beliau adalah Kepala Daerah yang selalu memerhatikan apa yang menjadi aspirasi dari teman-teman serikat pekerja, kalau Gubernur tidak mengeluarkan struktur skala upah, Bupati Bandung nanti akan mengeluarkannya. Tentunya dalam bentuk Surat Edaran, tentang struktur dan skala upah ini,” tutur Rukmana.

Rukmana mengungkapkan bahwa Bupati Bandung akan menyambut baik apa yang menjadi aspirasi dari serikat pekerja Kabupaten Bandung itu.

“Kita yang paling penting dari sisi penguatan itu adalah bagaimana kita bisa melaksanakan upah di perusahaan. Jadi jangan sampai banyak perusahaan yang membayar upahnya di bawah UMK. Apalagi tidak ada struktur dan skala upahnya,” ujarnya.

Rukmana mengungkapkan aspirasi dari serikat pekerja untuk bulan Januari 2024 mendatang, pihaknya akan membuat SK tentang Monitoring Pelaksanaan Upah.

“Kenapa? Karena upah akan berjalan di bulan Januari tahun 2024, dan insya Allah kita akan komunikasikan dengan Pak Bupati Bandung,” katanya.

Nanti setelah Bupati Bandung selesai melaksanakan kegiatan di Lemhanas, imbuhnya, pihaknya akan menyampaikannya.

“Yang tentunya akan kita rundingkan juga di dalam Dewan Pengupahan. Tentang usulan kenaikan kenaikan UMK 15 persen tadi, berapapun sebenarnya pemerintah akan memerhatikan apa yang diusulkan,” tutur Rukmana.

Tapi ingat, kata dia, bagaimana pun juga, pemerintah berada dalam koridor aturan regulasi yang mengikat tentang apa yang harus dilaksanakan.

“Tentunya kita akan cari solusinya. Solusi yang paling baik itu adalah tentang bagaimana kita melaksanakan struktur skala upah yang akan diberikan kepada orang dengan masa kerja di atas satu tahun. Artinya sudah beristri, sudah punya masa kerja yang panjang. Tidak lagi menjadi upah maksimum. Tapi ada struktur dan skala upah, dan itu harus ditaati oleh para perusahaan yang ada di Kabupaten Bandung,” ujarnya.

Dalam upaya apa? Ia menyebutkan, dalam upaya meningkatkan kesejahteraan para pekerjanya.

 

Red-Agus /Bety

Back to top button