GNPK RI Jabar Angkat Suara Terkait Revitalisasi Pasar Ciparay

BANDUNG – tabloidreformasi.com
Gonjang-ganjing menjelang kontestasi politik Pilkada Serentak 2024 turut memengaruhi pelaksanaan revitalisasi dan relokasi Pasar Ciparay.
Para pedagang yang semula berjualan di Pasar Ciparay lama harus berpindah ke Tempat Penampungan Pedagang Sementara (TPPS) di Sijagur, karena area pasar lama dinyatakan tidak lagi legal sebagai tempat berdagang.
Namun, hingga kini masih banyak pedagang yang tetap berjualan di lokasi lama, menunjukkan adanya pelanggaran terhadap aturan relokasi yang berlaku.
Situasi semakin kompleks dengan kehadiran Aliansi Pedagang Pasar Ciparay yang didampingi oleh tim advokat untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Aliansi ini, yang diketuai oleh Yosef Firdaus dan disekretariati oleh Usep, telah melaporkan kasus ini kepada Komnas HAM RI dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), serta pihak-pihak terkait seperti Kepala Desa Ciparay, BUMDes, PT. Pradasa, dan Pemerintah Kabupaten Bandung. Informasi mengenai pelaporan ini telah tersebar di media sosial.
GNPK RI Jawa Barat akhirnya mengeluarkan pernyataan terkait situasi ini. Organisasi tersebut menyayangkan kurangnya komunikasi antara Aliansi Pedagang dan pihak resmi yang menaungi pedagang Pasar Ciparay, yaitu Ikatan Warga Pasar Ciparay (IWPC).
IWPC, yang selama enam tahun terakhir telah memperjuangkan penangguhan revitalisasi pasar, berharap Aliansi Pedagang dapat berkomunikasi terlebih dahulu agar data dan informasi yang diperlukan dapat saling didukung untuk mencapai solusi terbaik.
Ketua Umum IWPC memutuskan untuk bersikap netral demi menghindari potensi perpecahan di antara para pedagang.
Di satu sisi, IWPC mengapresiasi upaya advokasi yang dilakukan oleh Aliansi Pedagang, namun menilai pentingnya saling menghormati antara sesama pihak yang berkepentingan.
GNPK RI Jabar juga menyoroti tanggung jawab Kepala Desa Ciparay terhadap para pedagang yang telah bersepakat untuk pindah dan memperbaiki lapak di TPPS. Selain itu, PT. Pradasa, sebagai pihak pengembang yang sudah membangun TPPS sejak dua tahun lalu, dinilai mengalami kerugian akibat situasi ini.
“Kami memandang perlunya musyawarah antara pihak-pihak terkait, termasuk Pemdes Ciparay, IWPC, Aliansi Pedagang, dan PT. Pradasa, agar solusi yang baik dapat tercapai,” ujar Abah Nana dari GNPK RI Jabar. Ia juga menambahkan bahwa GNPK RI Jabar akan terus memantau perkembangan ini, terutama indikasi adanya pelanggaran hukum yang mungkin terjadi di lapangan.
“Semoga permasalahan ini segera menemukan jalan keluar, sehingga semua pihak tidak ada yang merasa dirugikan,” tutup Abah Nana.







