GNPK RI Jabar Kawal Kasus Korupsi Di Pemkab Bogor Sampai Tuntas

BANDUNG,reformsitotal.com
Sebagaimana kita ketahui bahwa Pemerintah Kabupaten Bogor, pada tahun anggaran 2021 antara lain mendapat Bantuan Dana Provinsi Jabar sebesar Rp 93.445.975.291 yakni untuk membiayai Proyek Pembangunan Gedung RSUD BOGOR UTARA.
Sebagai pemenang tender/pelaksana adalah PT. JAYA SEMANGGI ENJINERING, yang beralamat di Kota Surabaya Jawa Timur.
Dalam pelaksanaannya, tercium adanya dugaan tindak pidana korupsi yang diakibatkan adanya kekurangan volume pekerjaan dan mark up harga material, sehingga diperkiraan adanya dugaan kerugian negara sebesar Rp. 36 Milyar lebih.
Kami GNPK RI JABAR sangat mengapresiasi kinerja positif Kejaksaan Negeri Bogor, yang pada akhirnya per tanggal 29 Agustus 2022 Kejari Bogor menaikan proses penanganannya ketahap Penyidikan, sesuai Surat Perintah Penyidikan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Bogor No. Print-04/M.2.18/Fd.1/08/2022.
Kami menganggap bahwa inilah sebuah fakta bobroknya pengelolaan pemerintahan bila dipimpin dari Kalangan Dinasti Politik dan kami yakin masih banyak kasus korupsi lainnya di Pemkab Bogor yang belum terungkap.
Saat ini kasus korupsi Pemkab Bogor, antara lain sedang dalam penanganan KPK dan Kejari Bogor dalam kasus korupsi yang berbeda, dan ini sangat mungkin nanti Penegak Hukum lainnya dari Tipikor Bareskrim Polri akan turun juga ke Pemkab Bogor dalam kasus yang berbeda pula, Insya Allah sedang dalam tahap pengumpulan bukti.
Sebagai saran dan pendapat untuk Kejari Kab. Bogor, seyogianya juga dapat meminta LHP BPK RI Perwakilan Jabar untuk TA 2021, sehingga dapat melakukan cros chek terkait dengan indikasi jumlah kerugian negaranya, sehingga akan lebih terang benderang.
Diharapkan pula agar Kejari Kab. Bogor tidak berlama lama dalam melakukan Penyidikan, agar segera ketetapan hukumnya jelas.
Kami GNPK RI Jabar terus melakukan pengawalan kasus ini sampai tuntas, inilah bentuk sinergitas GNPK RI dengan Penegak Hukum dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Lagi lagi Pemkab Bogor mengalami kerugian negara akibat ulah dari perilaku koruptif Dinasti Politik.
Terakhir kami tegaskan siapapun itu yang terlibat nantinya, agar dihukum yang seberat beratnya, bila perlu terapkan Hukuman Mati buat Koruptor.
Salam Antikorupsi !!!
NS. HADIWINATA.**
RED-EDI SUGIANTO







