Investor PT. Mitra Natura Raya (PT. MNR) Didesak Masyarakat Untuk Mematuhi Perundang-Undangan

BOGOR,reformasitotal.com
MASYARAKAT PEDULI CAGAR BUDAYA, menyampaikan surat Pernyataan Sikap dengan Nomor : 201/MCB/X/2022
Kepada PT. Mitra Natura Raya yang berada di Gedung KonservasiJl. Ir. H. Juanda No. 13 Paledang, Kota Bogor, hari ini Jumat,21 Oktober 22.
Dalam suratnya mereka menulis,pada prinsipnya Masyarakat Peduli Cagar Budaya tetap mengedepankan dan menghormati Proses Hukum yang sedang berjalan, upaya hukum sebagai jembatan untuk memperoleh Akses Keadilan, menginggat Kebun Raya Bogor adalah Paru-paru Dunia yang harus dilindungi.
Lapisan masyarakat tanpa terkecuali sepatutnya menjunjung tinggi upaya hukum sebagai perisai agar di kemudian hari tidak terjadi pengulangan terhadap penyalahgunaan wewenang dan pengrusakan terhadap warisan Leluhur, mandat Konstitusi absolut dalam melestarikan sejarah. Surat ditembuskan kepada :
1. Presiden Republik Indonesia
2. Kapolri
3. Muhammad Lutfi bin Yahya Anggota Dewan Pertimbangan Presiden RI
4. Menteri Dalam Negeri RI
5. Menteri Lingkungan Hidup RI
6. Menteri Pertahanan dan Keamanan RI
7. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI
8. Kapolda Jabar
9. Gubernur Jawa Barat
10. Wali Kota Bogor
11. Kapolresta Kota Bogor
12. Dandim 0606 Bogor
13. Dandenpom III/I Bogor
14. Kepala Kejaksaan Negeri Bogor
15. Ketua Pengadilan Negeri Bogor
16. Penyidik Pegawai Negeri Sipil
17. Dirjen Kebudayaan dan Riset Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
18. Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat
19. Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten
20. Komisi Hak Asasi Manusia
21. Komisi Kepolisian Nasional
22. Ketua Indonesian Police Watch
23. Purna Tugas Kepala Kebun Raya Bogor pengusung Marwah Kebun Raya Bogor
24. Intitut Pertanian Bogor
25. Universitas Gajah Mada
26. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN)
27. Ketua Peradi
28. Ketua PPMAN
29. Ketua Saung Pelestari Penca Pusaka Cimande
30. Camat Bogor Tengah
31. Lurah Paledang
32. Majelis Ulama Indonesia
33. Ketua Partai Hanura Kota Bogor
34. Ketua Partai Gerindra Kota Bogor
35. Ketua Partai Golkar Kota Bogor
36. Ketua Partai Demokrat Kota Bogor
37. Ketua Partai PKB Kota Bogor
38. Ketua Partai PBB Kota Bogor
39. Ketua Partai PKS Kota Bogor
40. Ketua Partai Nasdem Kota Bogor
41. Ketua Partai PDIP Kota Bogor
42. Ketua Partai PAN Kota Bogor
43. Ketua Parta PPP kota Bogor
44. Ketua Partai PSI
45. Konsil Kota Pusaka
46. Ketua Perguruan Silat Padjadjaran
47. Ketua Pemuda Sunda Menggugat
48. Ketua Pamong Budaya Bogor
49. Ketua Wayang Bambu
50. Ketua Pondok pesantren Ekologi Misykat Al Anwar
51. Lembaga Bantuan Hukum Jakarta
52. Lembaga Bantuan Hukum Keadilan Bogor Raya
53. Lembaga Bantuan Hukum Kujang Padjadjaran Siliwangi
54. PJBN Kota dan Kabupaten
55. Pemuda Pancasila Kabupaten Bogor
56. Ketua Bogor Rempug
57. Ketua XTC Kota Bogor
58. KBPP Polri Kota dan Kabupaten Bogor
59. Komunitas Sepakat
60. Ketua Sang Saka Purwakalih
61. Pimpinan Bank Rakyat Indonesia
62. Pimpinan Bank Mandiri
63. Media Nasional
64. Media Lokal
65. Masyarakat Bogor
Akses keadilan dalam melakukan upaya hukum sebagai perisai terakhir bagi masyarakat dalam mempertahankan warisan Leluhur, berharap penanganan serius dilakukan Aparatur Negara dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan, PPNS dan Polisi Budaya sebagai bukti hukum tidak tumpul keatas tapi runcing kebawah, tegakkan hukum meski langit akan runtuh. “Tidak ada keadilan maka tidak akan ada kedamaian.” Ungkapnya.
RED- bdy/mhdt .







