ITB Apresiasi Presiden, Kapolri, dan DPR atas Penangguhan Penahanan Mahasiswinya

Jakarta — tabloidreformasi.com
Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan apresiasi kepada Presiden RI Prabowo Subianto, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta pimpinan DPR RI atas penangguhan penahanan terhadap mahasiswi berinisial SSS yang sebelumnya ditahan terkait unggahan meme Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Melalui siaran pers yang dipublikasikan di situs resmi ITB, Selasa (13/5/2025), Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, menyatakan rasa terima kasih atas langkah kemanusiaan tersebut.
“ITB mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia, Kapolri, Wakil Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi III DPR RI. Terima kasih juga kami sampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Saintek, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), Tim Pengacara, Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB), para alumni ITB, rekan-rekan media, serta masyarakat luas yang telah mengawal proses ini,” ujar Nurlaela.
Nurlaela menyampaikan bahwa pihak kampus akan melanjutkan proses pembinaan terhadap SSS baik secara akademik maupun karakter.
“SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan oleh kepolisian. ITB akan terus mendampingi dan membina yang bersangkutan agar menjadi pribadi yang bertanggung jawab dan menjunjung tinggi adab serta etika dalam berekspresi,” ujarnya.
Sebagai bagian dari upaya pembinaan, ITB akan memperkuat literasi digital, hukum, dan etika komunikasi melalui berbagai program edukatif seperti diskusi terbuka, kuliah umum, hingga kegiatan peer mentoring yang melibatkan mahasiswa, dosen, dan pakar.
“Peristiwa ini menjadi refleksi bersama bahwa kebebasan berekspresi adalah hak setiap warga negara, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab, pemahaman hukum, serta penghormatan terhadap hak dan martabat orang lain,” tambahnya.
ITB juga berkomitmen menciptakan atmosfer akademik yang sehat dan berkualitas dengan tetap membuka ruang bagi kebebasan berpendapat secara santun dan bertanggung jawab.
Sebelumnya, Bareskrim Polri menangguhkan penahanan SSS atas pertimbangan kemanusiaan dan kebutuhan pendidikan.
“Penangguhan penahanan ini diberikan dengan mendasari pendekatan kemanusiaan serta memberikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk melanjutkan perkuliahannya,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Penangguhan ini diberikan setelah adanya permohonan resmi dari penasihat hukum dan orang tua SSS. Tersangka juga telah menyampaikan permintaan maaf atas tindakannya.***







