Jaksa Agung: Pencegahan Tata Kelola Ekspor- Impor Harus Diprioritaskan

JAKARTA,reformasitotal.com
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan bahwa fungsi pencegahan dalam tata kelola ekspor dan impor harus menjadi prioritas.
Oleh karena itu, diperlukan upaya-upaya pengawasan di sektor penerimaan Negara seperti ekspor-impor di Kementerian Perdagangan.
Terlebih Kementerian Perdagangan memiliki posisi sangat vital dan sentral dalam hal menggerakkan perekonomian negara dan penerimaan keuangan negara.
Hal itu diungkapkan Burhanuddin saat melakukan penandatanganan Nota Kesepahaman dengan Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan di Kejagung, Jumat (16/9/2022).
Burhanuddin menegaskan bahwa kehadiran Kejaksaan mempunyai posisi strategis untuk turut serta terlibat didalamnya melalui fungsi perdata dan tata usaha negara.
Menurut dia, penegakkan hukum itu tidak saja mengedepankan fungsi penindakan, akan tetapi fungsi-fungsi pencegahan harus didahulukan sehingga penindakan adalah pintu terakhir ketika pengawasan dan pembinaan tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Jaksa Agung pun menekankan antara sistem yang baik dan integritas Sumber Daya Manusia (SDM) harus sejalan dalam suatu organisasi untuk mewujudkan good governance. Sehingga asas-asas keterbukaan informasi atau transparansi, akuntabilitas, objektifitas, serta pelayanan prima dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dapat diwujudkan dengan baik.
Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) pada Kejaksaan dapat menjadi solusi dalam rangka pendampingan hukum (legal assistant) dan memberikan pendapat hukum (legal opinion) kepada Kementerian Perdagangan.
Termasuk legal audit atas kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Perdagangan.
Sementara itu, Zulkifli Hasan menyampaikan terkait pentingnya penguatan kelembagaan dengan menggandeng aparat penegak hukum sehingga birokrasi mempunyai kenyamanan dan ketenangan dalam menjalankan tugas pokok dan kewenangan kementerian/lembaga.
Zulkifli menyebut bahwa kesempatan ini merupakan hal yang sangat baik dan bermanfaat bagi Kementerian Perdagangan untuk bersinergi dan berkolaborasi dengan Kejaksaan.
Harapanya kedepan semua dapat mengeliminir permasalahan hukum di Kementerian Perdagangan.**
RED- ROMI SUJANA







