Jaksa Agung RI Perintah Kajati, Kajari, Dan Kacabjari Untuk Lakukan Kegiatan Operasi Intelejen Dalam Rangka Mengamankan Produk Dalam Negeri
JAKARTA, reformasitotal.com
Jaksa Agung RI, Burhanuddin memerintahkan Jaksa Agung Muda Intelijen, Para Kepala Kejaksaan Tinggi, Para Kepala Kejaksaan Negeri dan Para Kepala Cabang Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia agar melakukan kegiatan operasi intelijen.
Dalam isi perintahnya, bertujuan guna mencari dan menemukan barang-barang ataupun produk luar negeri (ex barang impor) yang dilabel seolah-olah produk dalam negeri.
Instruksi ini dikeluarkan dalam rangka mendukung kebijakan Presiden RI untuk mengoptimalkan penggunaan produk dalam negeri agar segera melaksanakan dan melaporkan perintah ini secara berjenjang kepada pimpinan satuan kerja.
DRIVANA