Jelang Pengajuan Pj Bupati KBB

Bandung Barat-tabloidreformasi.com
Sebenarnya penulis secara gamblang telah menyampaikan hasil kajian tentang mekanisme pengusulan calon Penjabat Bupati Bandung Barat yang dirilis di media pada waktu yang lalu.
Namun hal ini dipandang perlu untuk menulis kembali, mengingat telah terbit Peraturan Mendagri No. 4 Tahun 2023 Tentang Penjabat Gubernur, Bupati dan wali kota. Peraturan ini bagi DPRD sangat penting, karena sudah memiliki “legal aspect” tentang peran DPRD dalam mengusulkan calon Penjabat Kepala Daerah.
Lain halnya dengan beberapa Daerah sebelumnya hanya atas dasar secarik kertas berupa surat dari Dirjen Otda Kemendagri yang mana pimpinan DPRD dapat mengusulkan calon Penjabat Kepala Daerah yang sifatnya tidak mengikat secara hukum.
Maka dari itu, seyogianya Ketua DPRD KBB sesegera mungkin mempersiapkan proses pembahasan di intern DPRD guna mengusulkan tiga orang calon Penjabat Bupati, karena masa jabatan Hengky Kurniawan sebagai Bupati Bandung Barat tinggal beberapa bulan lagi.
di samping itu, Permendagri yang baru terbit ini telah viral di medsos, sehingga tampak di intern Pemda KBB sudah mulai muncul wacana bakal calon Penjabat Bupati yang berasal dari Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
Dengan diterapkannya sistem Pilkada serentak Nasional 2024, memberi peluang besar bagi ASN di Daerah untuk dipertimbangkan sebagai Penjabat Kepala Daerah, karena dengan jumlah 34 provinsi dan 514 Kab/Kota secara serempak menyelenggarakan pilkada pada waktu yang bersamaan. Di provinsi Jabar terdapat 27 Kab/Kota yang akan menggelar pilkada 2024.
Tentunya untuk Penjabat Bupati Bandung Barat yang lebih berpeluang adalah pejabat eselon IIa setingkat Assisten/Kaban/Kadis provinsi Jabar, dan Sekda KBB yang belum lama baru dilantik.
Bagaimana dengan assisten/Kadis/Kaban KBB yang saat ini mulai digadang-gadang oleh sementara pihak ?. Sebaiknya jangan terpengaruh. Karena meskipun berdasarkan Permendagri no.4 Tahun 2023, bahwa persyaratan Penjabat Bupati ini dari ASN yang menjabat Pimpinan Tinggi Pratama (eselon IIb & IIa), namun harus diingat Sekda sebagai atasan dari Assisten/Kadis/Kaban, suatu hal yang tidak mungkin dilampaui. Wallohu A’lam.
Penulis : Djamu Kertabudi
Pakar Otonomi Daerah