Jelang Pilkada KPU, Sosialisasikan Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bandung 2024

KAB BANDUNG-tabloidreformasi.com
KPU Kabupaten Bandung lakukan sosialisasi terkait pendaftaran dan syarat pendaftaran Bakal Calon ( Bacalon) Bupati dan Wakil Bupati pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2024.
Puluhan orang perwakilan Partai Politik (Parpol), Ormas, wartawan dan lainnya, diundang untuk mendapatkan informasi mengenai pendaftaran dan syarat pendaftaran, bagi Bacalon Bupati dan Wakil Bupati yang berlangsung di Sutan Raja Hotel and Convention Centre Jumat (16/08/2024)
Ketua KPU Kabupaten Bandung Syam Zamiat Nursyamsi mengatakan KPU akan membuka pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, pada tanggal 27/29 Agustus 2024. Sehingga pihaknya melakukan sosialisasi kepada berbagai pihak. Salah satunya kepada Parpol, untuk mempersiapkan persyaratan dengan baik dan sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024, tentang pencalonan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada tahun 2024.
“ Dengan adanya sosialisasi ini, bagi parpol yang nanti akan mengusung Bacalon untuk dapat mempersiapkan sedini mungkin. Sehingga pada saat pendaftaran, syarat sudah terpenuhi,” kata Syam Zamiat Nursyamsi.
Hadir Kapolresta Bandung, Kepala Kejaksaan Negeri Bandung,Dandim 0624 Kabupaten Bandung, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Kabupaten Bandung,Kesbangpol Kabupaten Bandung, Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten, Bagian Tata Pemerintahan Kabupaten Bandung,,Desk Pilkada Kabupaten Bandung,Directur Democray an Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia,, Ketua Pendidikan Jaringan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR) Kabupaten Bandung, Sekjen Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kabupaten Bandung,PWI (Persatuan Wartawan Indonesia) IJTI (Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia) IJP (Ikatan Jurnalis Pajajarn.HMI (Himpunan Mahasiswa Indonesia)
Sementara itu, Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU Kabupaten Bandung Grie Baldi mengatakan bagi Parpol yang akan mengusung Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, dapat mempersiapkan mulai dari saat ini.
Diantaranya mengenai persyaratan ijazah, surat keterangan berkelakuan baik dan lainnya sebagai. Sehingga KPU Kabupaten Bandung memberikan sosialisasi satu bulan sebelum pelaksanaan pembukaan pendaftaran, agar dipersiapkan secara maksimal.
“ Tentu kami akan melakukan verifikasi, mengenai persyaratan persyaratan yang diserahkan kepada kami. Oleh karenanya kami hadirkan, dari Kepolisian, Dinas Pendidikan, Pengadilan untuk memberikan informasi mengenai syarat yang dibutuhkan guna memperoleh surat atau keterangan dari lembaga ini,” kata Grie Baldi.
Pada sosialisasi syarat dan pendaftaran Bacalon Bupati dan Wakil Bupati, KPU Kabupaten Bandung menghadirkan Polresta Bandung terkait Penerbitan Surat Catatan Kepolisian, Pengadilan Negeri Bandung Dinas Pendidikan Provinsi.
Red-Agus/Bety.