JPN Selamatkan Investasi Sebesar Rp4,6 Triliun
JAKARTA, reformasitotal.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyelamatkan nilai investasi sebesar Rp4,6 triliun. Dalam hal itu, Tim Jaksa Pengacara Negara pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAM Datun) melakukan mediasi penyelesaian permasalahan antara PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) dan PT Karya Teknik Utama.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, menyatakan adapun permasalahan yang terjadi yakni terkait kepemilikan PT KBN dan pengelolaan pelabuhan dengan nilai investasi sebesar Rp4,6 triliun.
“Sengketa antara kedua belah pihak sudah terjadi selama 12 tahun, dan akhirnya dilakukan mediasi selama empat bulan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara, dan akhirnya berhasil diselesaikan atas saran serta masukan sehingga sengketa berhasil diselesaikan dan kedua belah pihak mencapai kesepakatan win-win solution (penyelesaian yang menguntungkan dan memuaskan semua pihak),” kata Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima InfoPublik, Jumat (18/3/2022).
Untuk kegiatan mediasi, terang Sumedana, Jaksa Pengacara Negara dapat menjadi mediator bukan hanya antara Pemerintah atau BUMN dengan pihak swasta.
JPN pun bisa menjadi mediator permasalahan keperdataan dan tata usaha negara sengketa antar pihak non Pemerintah/BUMN.**
RED – EDY SUGIANTO