Kabupaten Bandung Barat, Potensi Luar Biasa Tidak Tergarap dengan Optimal

BANDUNG BARAT-tabloidreformasi.com
Sebagai sebuah Daerah yang dikelilingi oleh Kecamatan-kecamatan yang kaya akan potensi, Kabupaten Bandung Barat telah menjadi magnet bagi berbagai pihak yang ingin menjalin kerja sama demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Namun, meskipun penuh potensi, sayangnya, pemanfaatan potensi ini tidak mencapai puncaknya karena kurangnya optimalisasi oleh pihak berwenang.
Data menunjukkan bahwa setiap tahunnya terdapat sekitar 40 Nota Kesepahaman atau MoU yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dengan berbagai pihak. Sayangnya, hanya sekitar 15 MoU yang kemudian ditindaklanjuti dengan sebuah perjanjian kerja sama yang nyata dan saling menguntungkan bagi semua pihak terlibat.
Hal ini menjadi sorotan karena kurangnya tindak lanjut terhadap MoU tersebut menyisakan potensi yang tidak terealisasi sepenuhnya.
Diharapkan langkah-langkah konkret dapat segera diambil untuk memaksimalkan kesepakatan yang telah disepakati, guna memberikan dampak yang nyata bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Bandung Barat.
“Sebetulnya, banyak sekali potensi yang dimiliki Kabupaten Bandung Barat. Bahkan rata-rata ada sekitar 40 MoU yang kami lakukan setiak tahunnya. Namun, hanya sekitar 15 saja yang ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bandung Barat, Ade Zakir ketika membuka Sosialisasi, Fasilitasi, Pemetaan Serta Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan kerja sama Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Barat Tahun 2023 di Vila Lemon Lembang, Selasa (5/12) pagi.
Bahkan Ade sangat menyayangkan lambatnya respons para aparatnya yang tidak segera menindaklanjuti berbagai MoU yang telah dilakukan dengan perjanjian kerja sama. Karena dia memandang semestinya hal tersebut dapat dimanfaatkan dengan lebih baik.
Menurutnya, ada berbagai peraturan mulai dari Undang-undang, Peraturan Menteri, Perda hingga Perbup yang dapat dijadikan dasar untuk melakukan berbagai kegiatan kerja sama daerah.
“Sebetulnya, semuanya sudah jelas diatur dalam berbagai peraturan, mulai dari Undang-undang hingga Peraturan Bupati. tetapi mengapa sudah jelas-jelas dilakukan MoU dengan pihak tertentu, kok tidak ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang jelas,” ungkapnya kesal.
Oleh karena itu, Ade Zakir meminta Bagian Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Bandung Barat untuk melakukan evaluasi seluruh Perangkat Daerah yang telah melakukan MoU agar segera ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang jelas agar dapat segera dirasakan manfaatnya.
“Implementasinya ada di hati nurani seluruh ASN. Sehingga kita bekerja tidak hanya sebatas menjalankan kewajiban yang tertuang dalam DPA saja. Tetapi bagaimana caranya kita tetap menjaga amanat masyarakat dengan menjalankan tugas dan kewajiban sebagaimana mestinya,” tuturnya.***