Kapolres dan Bupati Bogor Sidak Pabrik Minyak Goreng Ilegal, Ungkap Praktik Pengemasan Ulang “Minyakita”

BOGOR – tabloidreformasi.com
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., bersama Bupati Bogor, Rudy Susmanto, M.Si., melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sebuah pabrik minyak goreng di Desa Cijujung, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor. Dalam sidak tersebut, petugas mengungkap praktik ilegal pengemasan ulang minyak goreng curah menyerupai merek “Minyakita” tanpa izin resmi.
Kapolres Bogor mengungkapkan, pabrik tersebut tidak hanya melakukan pengemasan ulang secara ilegal, tetapi juga mengurangi isi takaran dalam kemasan pouch dan menjualnya dengan harga di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.
“Saat penggerebekan, kami menemukan bukti bahwa minyak goreng curah dikemas ulang menyerupai merek ‘Minyakita’ tanpa izin resmi. Selain itu, ditemukan pula praktik pengurangan isi dalam kemasan dan penjualan di atas HET,” ujar AKBP Rio Wahyu Anggoro, Senin (11/3/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, pabrik tersebut dikelola oleh tersangka berinisial TRM. Ia memperoleh minyak goreng curah dari berbagai sumber, kemudian mengemasnya ulang menjadi produk siap jual. Minyak goreng tersebut dijual seharga Rp15.600 per liter, namun di tingkat konsumen, harganya bisa mencapai Rp18.000 per liter.
“Pabrik ini mampu memproduksi sekitar 8 ton minyak goreng per hari atau setara dengan 10.500 kemasan palsu. Dari praktik ini, potensi keuntungan yang diperoleh mencapai Rp600 juta per bulan,” jelas Kapolres.
Kapolres Bogor menegaskan, tindakan ilegal ini merugikan masyarakat dan berpotensi membahayakan kesehatan konsumen karena produk tidak melalui proses produksi yang sesuai standar resmi. TRM kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 62 jo Pasal 68 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Tersangka terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp2 miliar.
“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat membeli minyak goreng kemasan. Pastikan produk memiliki izin edar resmi dan tidak tergiur harga murah atau diskon yang tidak wajar,” tutup AKBP Rio Wahyu Anggoro.***
Red-Bdy.