Kapolsek Dramaga Gelar Operasi Premanisme dan Pungli, Beri Himbauan Cegah Kriminalitas

BOGOR – tabloidreformasi.com

Guna menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, Kapolsek Dramaga IPTU Desi Triana, S.H., M.H. bersama jajaran melaksanakan Operasi Premanisme dan Pungutan Liar (Pungli) di wilayah hukum Polsek Dramaga, Kabupaten Bogor, Kamis (15/5/2025) pukul 10.00 WIB.

Dalam kegiatan tersebut, turut hadir Kanit Reskrim, Ps Kanit Intel, dan personel dari Koramil (Danpos). Selain melakukan operasi penertiban, Kapolsek juga memberikan arahan kamtibmas serta edukasi kepada masyarakat terkait pentingnya menjaga keamanan bersama dan mengenali bentuk pelayanan Polri.

“Langkah ini merupakan tindak lanjut dari arahan Bapak Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K., M.H., agar seluruh jajaran menjaga kondusifitas wilayah masing-masing dan terus bersinergi dengan semua stakeholder serta masyarakat,” jelas IPTU Desi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan satu orang terduga pelaku pungli berinisial Iki (28), warga Kampung Ciranji, Desa Sinarsari, Kecamatan Dramaga. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.000.

Menurut Kapolsek, kehadiran Polri di tengah masyarakat diharapkan dapat memberikan rasa aman dan menunjukkan komitmen polisi sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. “Kami akan terus melakukan penertiban terhadap segala bentuk premanisme, pungli, dan aktivitas ilegal lainnya, termasuk yang mengatasnamakan ormas, LSM, hingga debt collector yang meresahkan warga,” tegasnya.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk proaktif menjaga lingkungan dan menjalin komunikasi baik dengan aparat kepolisian. “Kedekatan antara polisi dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan suasana yang aman. Pola komunikasi seperti ini harus terus ditingkatkan,” ujar IPTU Desi.

Sementara itu, Plt. Kasi Humas Polres Bogor IPDA Yulista Mega Stefani, S.H. menambahkan, jika masyarakat menemukan gangguan kamtibmas, tindakan kriminal, atau indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) seperti perekrutan kerja ilegal, agar segera melapor ke Call Center 110 atau nomor aduan Polres Bogor di 0812-1280-5587.

“Kami siap menerima laporan masyarakat selama 24 jam. Setiap aduan akan kami tindak lanjuti demi menjaga keamanan bersama,” pungkas IPDA Yulista.***

Red-Bdy.

Back to top button