Kasus Korupsi Di Kota Banjar Belum Tuntas, GNPK RI Jabar Akan Ingatkan Majelis Hakim Agar Uang Pengganti Sebesar Rp.12.5 Milyar Segera Diminta Sesuai Tuntutan JPU KPK RI

BANDUNG,reformasitotal.com
Putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus pada tanggal 3 Oktober 2022, menjatuhkan vonis kepada Terdakwa HS mantan Wali Kota Banjar 2003 – 2013 selama 7 tahun penjara dan denda sebesar 350 juta rupiah subsider 1 tahun, membuat Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan banding.
Yanuar bin Nugroho salah seorang Jaksa Penuntut KPK usai sidang putusan pada tanggal 3 Oktober 2022 kepada wartawan mengatakan, bahwa putusan Majelis Hakim yang tidak menyebutkan Uang Pengganti (UP) sebesar 12,5 Milyar seperti yang menjadi tuntutan kami (Jaksa KPK) pada sidang pembacaan tuntutan sebelumnya, kami akan melakukan upaya hukum lainnya yaitu banding.
Informasi yang diperoleh dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus Jalan LL.RE Martadinata No. 74 – 80 Bandung, bahwa upaya banding yang dilakukan oleh Jaksa Penutut KPK telah keluar putusan banding pada tanggal 14 November 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus/TPK/2022/PN.
Majelis Hakim pada sidang banding dipimpin oleh Ketua Dr. Nur Aslam, S.H., M.H, Hakim Anggota 1 Imam Syafii, S.H., M. Hum, Hakim Anggota 2 Lilik Srihartati, S.H., M.H.
Selanjutnya, dengan keluarnya putusan banding yang menguatkan putusan sebelumnya, membuat Jaksa Penuntut KPK melakukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung.
Jaksa Penuntut KPK Muh Asri Irwan pada tanggal 5 Desember telah mendaftarkan Nomor Perkara : 57/Pidsus-TPK/2022/PN Bandung ke Mahkamah Agung.
Adanya upaya Kasasi ke Mahkamah Agung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait putusan banding pada Nomor Perkara : 57/Pidsus-TPK/2022/PN Bandung atas nama Terdakwa HS (Mantan Wali Kota Banjar 2003-2013), membuat Ketua Gerakan Nasional Pecegahan Korupsi (GNPK) Republik Indonesia Jawa Barat Nana S Hadiwinata angkat bicara.
Menurut Nana, kami GNPK RI Jabar sangat mengapresiasi langkah JPU KPK RI menyampaikan kasasi ke Mahkamah Agung terhadap Keputusan Majelis Hakim dalam pemeriksaan perkara HS (Mantan Walikota Banjar) yang disinyalir keputusan Majelis Hakim tersebut tidak menyebutkan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp.12,5 Milyar sesuai tuntutan JPU KPK RI.
Menurut kami, hal ini harus dikejar karena uang Rp. 12,5 Milyar itu adalah merupakan hasil korupsi Terdakwa HS, kata Nana.
Kasus korupsi itu tidak berdiri sendiri, orang-orang yang terlibat dalam kasus Terdakwa HS ini juga harus mendapat ganjaran yang setimpal, ujar Nana.
Ratusan orang diperiksa oleh Penyidik KPK, dan puluhan orang menjadi saksi pada sidang RW dan HS.
Untuk itu kami juga akan menanyakan ke KPK, apakah orang-orang yang terlibat pada kasus RW dan HS selesai hanya sebatas saksi saja, tambah Nana.
Sedangkan untuk Kasasi JPU KPK, kami GNPK RI Jabar akan segera menyurati Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut sebagai upaya mendorong/mendukung upaya Kasasi yang disampaikan oleh JPU KPK RI.
Ada apa sebenarnya yang terjadi di Majelis Hakim, harusnya Koruptor dimiskinkan dan bahkan dihukum mati saja, tegas Nana.**
RED-EDY SUGIANTO







