Kasus Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur di Bandung Barat Berakhir Damai di Polres Cimahi

BANDUNG BARAT, reformasitotal.com

Kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh dua orang oknum guru di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) berakhir damai di Mapolres Kota Cimahi.

Hal itu diketahui dari sumber reformasitotal.com yang identitasnya tidak ingin disebutkan namanya, pada Senin (28/11/2022).

Ditemui wartawan dikediamannya di Desa Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, KBB, oknum guru yang diketahui berinisial DS menyampaikan, bahwa ia didampingi oleh Staf Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) KBB Deden Irwan sudah mencabut laporan kasus tersebut pada Kamis (24/11/2022).

“Itukan sudah pencabutan ke Polres, berkasnya ada di Pak Deden PPPA. Jadi, saya juga kemarin hanya sekedar begitu saja, kemarin juga sama Pak Deden, bapak silahkan saja pulang, pemberkasan sama saya dibawa,” katanya.

Kemudian, DS mengarahkan wartawan ke Deden Irwan sesuai dengan amanat yang diberikan Deden ke DS.

Selanjutnya, di hari yang sama, wartawan mengkonfirmasi Deden Irwan melalui pesan aplikasi WhatsApp untuk membuat jadwal pertemuan terkait objektifitas pemberitaan.

Deden pun menjawab pesan wartawan dengan mengatakan belum bisa ditentukan. “Saya lagi banyak agenda home visit (kunjungan rumah)”.

Setelah itu, Deden mengatakan kepada wartawan apa ada berita yang harus terus dimunculkan?. “Berita apa lagi?”.

Wartawan pun menyampaikan inti konfirmasi kepada Deden yaitu terkait pencabutan laporan kasus pelecehan seksual anak dibawah umur di Polres Cimahi.

Deden pun menjelaskan, bahwa antara pelapor (orangtua korban) dan oknum guru pelaku pelecehan seksual terhadap anak dibawah umur sudah mendatangi Polres Cimahi untuk berdamai dan mencabut laporan.

“Intinya antara pelapor (orang tua korban) dengan terlapor sudah ada mediasi perjanjian damai dengan dibuatkannya surat perjanjian damai diatas materai, dan kedua belah pihak sudah mendatangi polres untuk cabut laporan. Adapun pihak-pihak yang diluar berbicara tentang apapun tidak ada hubungannya, yang pasti kedua belah pihak sudah berdamai, itu sudah cukup,” cetusnya.

Diakhir pesan WhatsApp, Deden pun menyampaikan bahwa dirinya saat ini lagi konsen penanganan kasus persetubuhan dua orang anak dibawah umur oleh ayah kandungnya.

Perlu diingatkan, kehadiran Pers sebenarnya menjadi indikator dari kesehatan demokrasi sebuah negara. Fungsi media sebagai agen publik untuk memperoleh akses informasi, sekaligus berperan mengawasi kekuasaan, membuatnya disebut sebagai Pilar Keempat Demokrasi, setelah Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif.

Namun sangat disesalkan, segelintir pejabat maupun orang yang berpendidikan terkadang tidak faham tentang pers, bahkan ada juga yang faham tapi berpura-pura tidak faham.

Dan perlu diketahui, Menurut UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, dikatakan bahwa pers merupakan lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik. Hal ini meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dalam bentuk lisan, tulisan, suara, gambar maupun media elektronik, dan segala saluran yang tersedia.

Berdasarkan definisi pers di atas, hal ini dapat dipahami bahwa pers adalah lembaga sosial yang memiliki sifat independent dan memiliki kewenangan untuk memberikan informasi kepada masyarakat. Selain itu, pers juga memiliki kemerdekaan untuk memperoleh, mengolah, dan menyampaikan pikiran melalui lisan maupun tulisan.

Melansir dari laman dewanpers, pers yang bebas dan bertanggung jawab berperan penting dalam masyarakat demokratis dan menjadi unsur pokok dalam mewujudkan negara yang demokratis. Sehingga pers dituntut dapat memenuhi hak masyarakat dalam mengetahui informasi secara akurat, jujur, dan berimbang.

Oleh karena itu, kebebasan pers harus tetap dijunjung tinggi sebagai salah satu upaya penegakan demokrasi di Indonesia dan dapat menjalankan fungsi pers dengan baik.

Korwil Jabar
DRIVANA

Back to top button