Kejagung dan KPK Koordinasi Terkait Pemeriksaan Tersangka SD

JAKARTA,reformasitotal.com

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung), Ketut Sumedana, menyatakan bahwa Kejagung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan koordinasi terkait pemeriksaan terhadap SD tersangka korupsi PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Apabila diperlukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan oleh Penyidik KPK, akan dilaksanakan di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung,” kata Ketut Sumedana dalam keterangan yang diterima Selasa (16/8/2022).

Dalam rangka penuntasan perkara tersangka SD di KPK, jelas Sumedana, Kejagung pun sangat mendukung dengan memberikan akses seluas-luasnya bagi KPK untuk melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

“Kejaksaan Agung berharap dengan ditahannya tersangka SD dapat mengakselerasi penuntasan perkara baik yang ditangani Kejaksaan Agung maupun KPK,” tegas dia.

Sumedana menyatakan, bahwa pemeriksaan para saksi-saksi dan ahli dalam perkara itu masih terus berjalan dan dilaksanakan.

Kejagung pun telah melakukan pelacakan asset milik perusahaan PT Duta Palma Group dan milik tersangka yang ada di dalam negeri maupun luar negeri.

Sedangkan untuk pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka SD akan dilaksanakan pada Kamis (18/8) pukul 10:00 WIB di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejagung.

Kejagung memperkirakan kerugian negara atas dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu diperkirakan sampai Rp78 Triliun.

Tersangka SD pun telah ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari terhitung sejak 15 Agustus 2022 sampai dengan 3 September 2022.**

RED – EDY SUGIANTO

Back to top button