Kejagung Geledah Apartemen Dirut-Kantor DNK dalam Kasus Satelit Kemhan
JAKARTA ,reformasitotal.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan korupsi proyek pengadaan satelit pada Kementerian Pertahanan (Kemhan). Tiga lokasi itu adalah dua kantor PT Dini Nusa Kusuma (DNK), dan satu apartemen.
Penggeledahan dilakukan pada Selasa (18/1/2022), pukul 15.00 WIB. Penggeledahan dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
“Satu, kantor PT. Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Jalan Prapanca Raya, Jakarta Selatan; Dua, kantor PT. Dini Nusa Kusuma yang beralamat di Panin Tower Senayan City Lantai 18A Jakarta Pusat. Tiga, apartemen milik saksi SW (Direktur Utama PT. Dini Nusa Kusuma/Tim Ahli Kementerian Pertahanan),” kata Kepala Pusat penerangan Hukum Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Selasa (18/1/2022).
Dalam penggeledahan tersebut Kejagung juga menyita beberapa barang bukti di kasus tersebut. Barang yang disita seperti dokumen dan barang bukti elektronik.
“Adapun barang yang disita oleh Jaksa Penyidik pada lokasi tersebut sebagai berikut: tiga kontainer plastik dokumen. Barang bukti elektronik dengan total kurang lebih 30 (tiga puluh) buah,” katanya.
“Terhadap barang yang disita tersebut, akan dijadikan barang bukti dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Proyek Pengadaan Satelit Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan Tahun 2015 s.d. 2021,” ucapnya.**
RED-EDY SUGIANTO