Kejagung Hentikan Penuntutan Sembilan Perkara Melalui Restorative Justice
JAKARTA,reformasitotal.com
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Fadil Zumhana, menyetujui permohonan penghentian penuntutan beberapa perkara berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice).
Dalam keterangan tertulis , Kamis (13/1/2022), setidaknya ada sembilan permohonan penghentian penuntutan perkara berdasarkan keadilan restoratif yang disetujui oleh Jampidum Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, menjelaskan beberapa perkara yang permohonannya disetujui untuk dihentikan berdasarkan keadilan restoratif diantaranya, perkara tindak pidana atas nama tersangka M. Jafar bin Alm Tulet di Kejaksaan Negeri Aceh Utara.
Tersangka Jafar disangkakan melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kemudian, perkara tindak pidana atas nama tersangka Ibrahim M Ali bin Alm M Ali dari Kejaksaan Negeri Bireun. Tersangka disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Selanjutnya, perkara tindak pidana atas nama tersangka Muhammad Ikbal Alias I’ba bin Situru dari Kejaksaan Negeri Gowa yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Perkara tindak pidana atas nama tersangka Hasbullah alias Ullah bin Kadir dari Kejaksaan Negeri Luwu yang disangkakan melanggar Pasal 310 ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Perkara tindak pidana atas nama tersangka Wahyu Tri Aldilas alias Wahyu bin Suparudin dari Kejaksaan Negeri Sungai Penuh yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP sub 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.
Kemudian, perkara tindak pidana atas nama tersangka Lukman bin Jamaluddin dari Kejaksaan Negeri Bone yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Selanjutnya, penghentian penuntutan tiga perkara dari Kejaksaan Negeri Makassar atas nama tersangka Sri Wahyuni yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan, tersangka Nadya Dwi Agatha yang disangkakan melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan dan tersangka Supriyanto Akhmadi Bakri alias Anto yang disangkakan melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Leonard mengungkap alasan beberapa perkara tersebut ditutup demi hukum dan dihentikan penuntutan berdasarkan restorative justice adalah karena dinilai telah memenuhi syarat untuk dilakukan restorative justice.
Berikut syarat dilakukannya restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif, yaitu:
1. Tersangka baru pertama kali melakukan Tindak Pidana;
2. Tindak Pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
3. Telah adanya kesepakatan perdamaian secara lisan dan tulisan di depan penuntut umum dan para saksi.**
RED-EDY SUGIANTO