Kejagung Tanggapi Jaksa yang Dikembalikan KPK
JAKARTA, reformasitotal.com
Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi pemberitaan terkait Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang selingkuh dan dikembalikan ke Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana menyatakan, Jaksa atau pegawai Kejaksaan RI yang dikaryakan/ditugaskan di berbagai instansi pemerintah dan BUMN adalah menjadi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan pada lembaga tersebut yang bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme dan kapasitas Sumber Daya Manusia Jaksa.
“Apabila ada permasalahan mengenai perbuatan tercela Jaksa tersebut dan kemudian diserahkan kepada Kejaksaan sebagai instansi induk, maka Kejaksaan RI akan melakukan penelitian terlebih dahulu atas putusan Dewan Pengawas/Inspektorat yang dijatuhkan,” kata Sumedana dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/4/2022).
Bila Putusan Dewan Pengawas/Inspektorat hanya mengembalikan yang bersangkutan, maka Kejaksaan wajib melakukan pemeriksaan yang akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan.
“Dari penjelasan di atas, Puspenkum Kejaksaan Agung telah memberikan informasi kepada masyarakat atas pemberitaan dimaksud,” ujar Sumedana.**
RED – EDY SUGIANTO