Kejati Jabar Periksa Dua Orang Saksi Terkait Dugaan Tipikor Dana Hibah Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung
BANDUNG, reformasitotal.com
Dua orang yang bertindak sebagai pengurus Pramuka Kota Bandung diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat.
Pemeriksaan dilakukan untuk penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Kegiatan Kwartir Cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung Tahun 2017, 2018 dan 2020.
“Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat kembali melaksanakan pemeriksaan terhadap dua orang saksi,” kata Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, SH dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa (5/4/2022).
Dua orang yang diperiksa tersebut, lanjut Dodi, berinisial HG dan M.
“HG merupakan seorang Kepala Dinas di Pemerintah Kota Bandung yang juga merangkap sebagai pengurus Pramuka Kota Bandung. Sedangkan M adalah seorang Dosen yang juga bertindak sebagai pengurus Pramuka Kota Bandung,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejati Jabar tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dana hibah kegiatan pramuka yang bersumber dari Pemkot Bandung. Penyidik memastikan kasus yang naik penyidikan merupakan kasus dana hibah.
“Tindak pidana korupsi kegiatan Kwartir cabang gerakan Pramuka Kota Bandung yang bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Bandung (tahun anggaran) 2017, 2018 dan 2020,” kata Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil dalam keterangannya, Selasa (29/3/2022).
Adapun dana hibah yang diberikan untuk kegiatan Kwartir cabang Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017 sebesar Rp 2,5 miliar, tahun 2018 sebesar Rp 2,5 miliar dan tahun 2020 sebesar Rp 1,5 miliar.
“Bersumber dari dana hibah Pemerintah Kota Bandung 2017, 2018 dan 2020,” ungkap Dodi.
Korwil Jabar
DRIVANA