Kejati Jabar Tahan ASN Kemenag Diduga Korupsi 8 Miliar

BANDUNG,reformasitotal.com
Kejati Jabar Jawa Barat menetapkan tersangka dugaan korupsi dana BOS untuk pengadaan soal ujian madrasah di Jabar yang merugikan negara Rp 8 miliar.
Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar, Riyono mengatakan, satu orang yang ditetapkan yakni AK, ketua Kelompok Kerja Madrasah Ibtidaiyah (KKMI) Jabar.
AK ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Kantor Kejati Jabar, Jalan Naripan, Kota Bandung Selasa (16/11/2021).
“Penyidik tindak pidana khusus Kejati Jabar menahan tersangka insial AK, dalam dugaan tindak pidana korupsi dana BOS madrasah untuk pengadaan soal-soal ujian,” ujar Riyono.
Korupsi dana BOS yang dilakukan AK, bermula saat Kementerian Agama (Kemenag) mengucurkan dana BOS ke madrasah-madrasah di Jabar, dengan cara diusulkan dari Kemenag Kabupaten-Kota di Jabar ke Kanwil Kemenag Jabar.
Bantuan dana BOS tersebut dialokasikan untuk pengadaan soal ujian penilaian akhir tahun (PAT), Try Out (TO), Penilaian Akhir Semester (PAS) dan Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN) Madrasah Ibtidaiyah.
Sebagai ketua KKMI, AK kemudian mengarahkan para kepala Madrasah Ibtidaiyah di Jabar ke perusahaan tertentu untuk pengadaan atau pencetakan soal ujian.
“Dengan kesepakatan akan diberikan cash back atau CSR,” kata Riyono.
Pihaknya pun menggelar rapat bersama KKMI Kabupaten dan Kota dengan KKMI Provinsi Jabar. Dari pertemuan itu, disepakati harga pembayaran naskah soal ujian.
Besaran biaya pencetakan naskah yang sudah disepakati yakni untuk soal PAS sebesar Rp 16 ribu per siswa, soal PAT Rp 16 ribu per siswa, TO Rp 58.400 per siswa, USBN Rp 22.500 per siswa dan UAMBN Rp 22.500 per siswa.
“Bahwa kesepakatan harga yang diputuskan dalam rapat tersebut, dimaksudkan agar pihak KKMI provinsi Jabar dan KKMI Kabupaten kota, mendapatkan fee atau cash back atau CSR, dari perusahaan dan menyetujui dalam penunjukkan perusahaan CV Mitra Cemerlang Abadi, selaku pelaksana pengadaan soal ujian Madrasah,” ucapnya.
Dari cash back atau CSR yang diberikan oleh perusahaan tersebut, diduga KKMI provinsi Jabar dan Kabupaten Kota menerima keuntungan. Untuk KKMI Provinsi Jabar sebesar Rp 1.217.014.000 sedangkan KKMI Kabupaten Kota sebesar Rp 6.821.582.420.
“Sehingga jumlahnya Rp 8.038.596.420,” katanya.
Dalam kasus ini, AK dianggap bersalah dan ditetapkan sebagai tersangka. AK saat ini dititipkan di Rutan Polrestabes Bandung selama 20 hari ke depan.
Atas perbuatannya, AK dikenakan Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Asal 55 ayat 1 Ke-1 KUHPidana.
Pihaknya tidak memungkiri ada keterlibatan pihak lain yang bakal menjadi tersangka dalam perkara ini.
“Tergantung hasil penyidikan, tapi tentu kita kembangkan terus, siapapun yang layak, itu akan kita minta pertanggungjawaban tindak pidana,” ucapnya.**
RED-ROMI







