Kemen PPPA Ajak Semua Pihak Kawal Proses Hukum Pelaku Kekerasan Seksual di Bandung

JAKARTA,reformasitotal.com
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengajak semua pihak termasuk masyarakat untuk sama-sama mengawal proses hukum pelaku kasus kekerasan seksual di Cibiru, Kota Bandung dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman seberat-beratnya sesuai dengan ketentuan peraturan yang ada, baik ketentuan dalam hukum internasional maupun peraturan perundang-undangan Nasional.
“Dan yang terpenting, hukuman yang diberikan atas dasar kepentingan terbaik anak dan azas keadilan korban,” ucap Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA, Nahar dalam keterangannya pada Sabtu (15/1/2022).
Kemen PPPA menilai, jenis kejahatan yang telah dilakukan pelaku kasus kekerasan seksual di Cibiru, Kota Bandung dapat dikategorikan sebagai kejahatan serius, sehingga tuntutan hukuman mati yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pelaku sudah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
“Hukum yang berlaku menegaskan bahwa pasal 81 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 menyebutkan bahwa pelaku dapat dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun dengan syarat bahwa tindakan yang dilakukan pelaku menimbulkan korban lebih dari satu orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia. Pelaksanaan ketentuan tersebut perlu memperhatikan Pasal 6 Ayat (2) Kovenan Internasional Hak-hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,” jelas Nahar.
Atas munculnya berbagai pendapat, baik yang pro ataupun kontra atas tuntutan JPU, Kemen PPPA menurut Nahar menghormati setiap pendapat yang muncul di media dan masyarakat. Kemen PPPA meyakini bahwa setiap pendapat tersebut memiliki semangat yang sama untuk memberikan hukuman seberat-beratnya dan memberikan efek jera pada pelaku, demi memberikan rasa keadilan pada para korban.
Namun, Nahar meyakini bahwa tuntutan JPU juga telah mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan oleh kejahatan yang dilakukan oleh pelaku HW.
Terbongkarnya kasus kekerasan seksual di Pondok Pesantren di Cibiru, Kota Bandung ini berkat keberanian anak, orang tua, dan dorongan lingkungan sekitarnya untuk berani melaporkan apa yang terjadi.
“Kita belajar dari kasus ini, berkat keberanian satu orang anak, orang tua dan dukungan kepala desa yang berani melaporkan kasus tersebut, maka kemudian terungkap ada 13 korban dan tujuh anak yang menjadi saksi dari kejadian ini. Oleh sebab itu, orang tua harus lebih peka lagi dengan keadaan anaknya serta diberikan pemahaman dengan melaporkan tindak kekerasan seksual yang dialami oleh anaknya maka akan ada bantuan dari berbagai pihak untuk memastikan anak tersebut dipenuhi hak-haknya,” kata Nahar.
Kalau tidak lapor, lanjut Nahar, hal ini bisa mengakibatkan hal-hal buruk lainnya. “Keberanian seperti ini harus sama-sama didorong sehingga siapa pun yang melihat, mendengar bahkan mengalami kasus kekerasan baik fisik maupun seksual berani untuk melapor,” ucap Nahar.
Nahar menambahkan dalam hal memberikan kemudahan akses pelaporan, Kemen PPPA meluncurkan layanan contact center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA 12 9). Masyarakat bisa melaporkan langsung dengan cara menghubungi hotline center 129 dan whatsapp pada nomor 08111-129-129 untuk pengaduan kekerasan terhadap perempuan dan anak yang memerlukan perlindungan khusus.**
RED-FAUJI







