Kemendagri: Regulasi Turunan UU IKN Selesai Akhir Maret 2022
JAKARTA, reformasitotal.com
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menargetkan akhir Maret 2022 regulasi turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) berupa Peraturan Pemerintah (PP) sudah selesai.
PP tersebut mengatur urusan pemerintahan yang diserahkan kepada Badan Otorita IKN, kecuali kebutuhan kewenangan itu bersifat strategis nasional yang tidak bisa diserahkan.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA, dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang IKN, secara virtual, pada Selasa (22/3/2022).
Safrizal memastikan PP yang dibuat akan sederhana, sehingga Badan Otorita IKN dapat bekerja secara maksimal.
“Kebijakan ini diharapkan mampu membuat kinerja otorita IKN lebih efektif,” tegasnya.
Safrizal menuturkan, sejumlah peraturan turunan terkait UU IKN yakni rancangan PP (RPP) tentang Pendanaan dan Anggaran, rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Otorita IKN, Perpres tentang Perincian Rencana Induk IKN, hingga Perpres tentang Kawasan Strategis Nasional IKN.
Menurutnya, semua regulasi itu bertujuan agar badan otorita IKN mampu bekerja dengan lincah.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan, menyampaikan kewenangan khusus yang akan dimiliki Badan Otorita Ibu Kota Negara (IKN).
Menurut Benni, Badan Otorita IKN memiliki kewenangan yang luas untuk mendukung percepatan pembangunan.
“Badan Otorita IKN akan memiliki kewenangan yang tidak dimiliki provinsi lainnya di Indonesia,” katanya.
Benni menyatakan, semua kewenangan kabupaten atau kota dalam IKN menjadi kewenangan otorita.
Badan Otorita IKN juga berwenang untuk memberikan status penduduk dan menyelesaikan konflik penyelenggaraan IKN
Benni menyebutkan ada tiga kategori dalam kewenangan Badan Otorita IKN.
Adapun kategori tersebut terdiri dari kegiatan persiapan pembangunan, kegiatan pemindahan, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus.**
RED – FAUJI