Kepala Desa Berpotensi Maju di Pilkada KBB, DPMD Menunggu Peraturan Terbaru

BANDUNG BARAT-tabloidreformasi.com
Isu seputar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Kabupaten Bandung Barat (KBB) mulai mendapat sorotan dari berbagai kalangan masyarakat.
Salah satu fokus pembicaraan adalah niat beberapa kepala desa di KBB yang berminat untuk mencalonkan diri dalam pesta demokrasi di pemilihan kepala daerah mendatang.
Menyikapi hal ini, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) KBB, Dudi Supriadi, mengemukakan bahwa pihaknya masih menanti peraturan terbaru terkait Pilkada dari pihak penyelenggara.
Menurutnya, kontestasi Pilkada juga akan memiliki Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tersendiri seperti, Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
“Kita masih menunggu PKPU terbaru terkait dengan Pilkada, apakah akan terbit lagi atau tidak kita menantikannya,” kata Dudi di Ngamprah, Selasa (5/3/2024).
dia pun menjelaskan, hal itu juga termasuk soal peraturan dengan status kepala desa yang masih menjabat. Namun, berniat mencalonkan diri di Pilkada mendatang.
“Termasuk di dalamnya terkait peraturan apakah kepala desa itu harus mundur dari jabatannya, cuti atau seperti apa regulasinya,” jelasnya.
Akan tetapi lanjut Dudi, jika mengacu pada Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, ada beberapa larangan bagi kepala desa.
“Salah satu larangannya itu yaitu menjadi pengurus partai politik (parpol). Kalau di Pilkada ini tidak semuanya harus pengurus parpol, karena ada yang diusung atau independen,” ucapnya.
Kendati demikian, Dudi meminta jika ada kepala desa di KBB yang berniat maju pada Pilkada yang akan datang, jangan sampai mengganggu jam kerja.
“Kalau silaturahmi dan sosialisasi wajar-wajar saja, tentunya itupun harus dengan etika. Artinya jangan mengganggu jam kerja,” paparnya.
Dudi berpesan, bagi kepala desa yang berniat maju di Pilkada jangan sampai meninggalkan pelayanan untuk masyarakat.
“Intinya lebih mengedepankan kepentingan masyarakat, jangan sampai di tinggalkan,” pungkasnya.***