Ketua Laskar Anti Korupsi Indonesia Desak Pansus Rotmut Panggil Mantan Bupati Hengki Kurniawan

BANDUNG BARAT-tabloidreformasi.com
Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) gereget menyaksikan kian menggelindingnya persoalan rotasi, mutasi dan promosi di lingkungan Pemkab Bandung Barat, saat ini.
Terlebih, belakangan muncul pernyataan Ketua Pansus Rotmut DPRD KBB, Sundaya terkait usulan Tim Penilai Kinerja (TPK) Rotmut bahwa usulannya ada yang berubah.
Padahal usulan nama-nama pejabat yang akan dilantik pada saat itu, TPK mengklaim sudah melalui mekanisme normatif.
Ketua LAKI KBB Gunawan Rasyid berpendapat supaya persoalan tersebut clear, Pansus Rotmut memanggil mantan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan untuk mengklarifikasi kebenarannya.
“Kita mendesak agar Pansus Rotmut, segera panggil Pak Hengki Kurniawan, biar persoalannya terang benderang. Jika hasil temuan Rotmut ada pelanggaran, LAKI tak segan-segan untuk melaporkannya ke APH (Aparat Penegak Hukum),” ujar Gunawan Rasyid, yang kerap dipanggil Guras, Minggu (22/10/2023).
Sebagai warga Bandung Barat, Guras cukup kesal menyaksikan persoalan itu menggelinding terus. Bahkan terkesan ada pihak-pihak tertentu yang terkesan memperkeruh situasinya.
Masyarakat disuguhkan dengan sebuah tontonan yang menurutnya tidak cerdas. Selama berminggu-minggu hanya membahas kepentingan internal pemerintahan saja, sementara kewajiban melaksanakan pelayanan kegiatan strategis kepada masyarakat bisa-bisa terabaikan.
Pansus Rotmut lanjutnya, sangat memungkinkan memanggil mantan Bupati Bandung Barat tersebut.
dia juga berhak menyatakan pendapat dan pengaduan pada DPRD KBB, sebagai cerminan dari Peraturan Pemerintah RI, No.12 tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota pasal 129 angka 1 bahwa Pimpinan DPRD, alat kelengkapan DPRD, Anggota DPRD atau Fraksi di DPRD, menerima, menampung, menyerap dan menindaklanjuti pengaduan, dan aspirasi masyarakat sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang DPRD.
Apabila panggilan itu diabaikan oleh Hengki Kurniawan, dia berharap Pansus Rotmut DPRD KBB, agar membuat laporan kepada APH dengan dugaan melanggar pasal 45A UU ITE No. 19 Tahun 2016 dan pasal 14 UU No. 1 Tahun 1946.
“Karena telah membuat pernyataan atau berita bohong di media sosial dan telah membuat kegaduhan dan keonaran di depan masyarakat,” tegasnya.
Menurutnya, dasar aduan itu sudah cukup karena terdapat dua alat bukti permulaan, yakni Surat Rekomendasi dari BKN, yang mengembalikan 19 ASN ke jabatan asal.
Kemudian, pernyataan Hengki Kurniawan pada saat itu di media massa bahwa Rotmut sudah dilaksanakan secara normatif.
dia juga berpendapat, momentum ini akan menjadi legesi yang baik untuk DPRD KBB menjelang akhir masa jabatannya. Itupun apabila persoalan ini bisa dituntaskan melalui APH.
Sebaliknya, apabila Pansus Rotmut DPRD KBB tidak bisa menghadirkan Hengki Kurniawan, bahkan tidak berani melakukan laporan kepada APH, untuk memastikan kedudukan hukum persoalan romut ini, maka sebagian besar warga Bandung Barat akan kecewa.
“Masyarakat, merasa tidak terwakili oleh Dewan, dan dipastikan LAKI KBB yang akan meneruskan membuat laporan melalui APH,” pungkasnya.***