Komisi l DPRD Bersama Pemda KBB Lakukan Sidak Pembangunan Tak Berizin di Cisarua, Diduga TKK Bagian P2B Dinas PUTR KBB Turut Serta Mengurus Perizinan

KAB. BANDUNG BARAT, reformasitotal.com

Komisi l Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Kabupaten Bandung Barat (KBB) lakukan penyidakan terkait pembangunan-pembangunan yang diduga tak berizin di dua desa, yakni Desa Jambudipa dan Desa Padaasih, Kecamatan Cisarua, KBB, pada Senin (24/10/2022).

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Koordinator Komisi l DPRD KBB H. Ayi Sudrajat S.IP, Ketua Komisi l DPRD KBB H. Sunarya Erawan S.IP, Wakil Ketua Komisi l DPRD KBB Pither Tjuandys S.IP, dan anggota Komisi l DPRD KBB Ahmad Dahlan S.Sos, M.Si, H. Inen Sutisna, Drs. Ahmad Kosasih, K. Wahyu, Hely Narni, dan Novia Lisnawati S.IP.

Selain itu, turut hadir dalam kegiatan tersebut, perwakilan dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) KBB, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB.

Berdasarkan pantauan reformasitotal.com, ada beberapa lokasi yang disidak dan diduga belum mengantongi legalitas perizinan yakni, Perumahan Green Masturi Residence, Perumahan Bumi Kahuripan Residence, dan Perumahan Bougenville Park View.

Dalam penyidakan awal, Komisi l dan Dinas terkait mendatangi perumahan Green Masturi Residence yang diidentifikasi semua lahan dibangun, tidak ada Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan diduga belum mengantongi legalitas perizinan, termasuk persyaratan pembangunan di Kawasan Bandung Utara (KBU) yakni Rekomendasi Gubernur.

Kemudian, penyidakan kedua dilakukan tidak jauh dari lokasi perumahan Green Masturi Residence yaitu Jembatan yang diduga dibangun memakan bahu jalan dan berdiri diatas selokan. Yang lebih parahnya lagi, diindikasi Jembatan tersebut belum mengantongi legalitas perizinan.

Selanjutnya, Komisi l DPRD KBB bersama Dinas terkait mendatangi Perumahan Bumi Kahuripan yang juga diindikasi belum mengantongi legalitas perizinan yang jelas. Dan berdasarkan informasi yang diterima, Perumahan Bumi Kahuripan kedapatan mempunyai siteplan yang diidentifikasi tidak valid dan diduga belum mengantongi Rekomendasi Gubernur untuk pembangunan di KBU.

Terakhir, Komisi l dan Dinas terkait juga mendatangi Perumahan Bougenville Park View yang diduga juga belum mengantongi legalitas perizinan yang jelas.

Saat disidak, orang kepercayaan dari H. Suprianto selaku pengembang Perumahan Bougenville Park View, Dasep menyampaikan kepada Komisi l dan Dinas terkait perihal legalitas perizinan bahwa, pihaknya sedang melengkapi proses mengurus legalitas perizinan melalui seorang Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dibagian Pengawasan dan Penertiban Bangunan sebagai pelaksana pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) KBB bernama Agus Kosim.

“Itu dari peil banjir, UKL UPL sudah, lagi dibikin, sebetulnya sudah selesai tinggal ditebus, tarik. Boleh dikonfirmasi kesana yang membuatnya Pak Agus,” katanya dihadapan Komisi l DPRD KBB, Dinas terkait dan awak media yang menghadiri kegiatan penyidakan itu.

Usai dilakukan penyidakan, awak media mengkonfirmasi orang kepercayaan dari H. Suprianto selaku pengembang Perumahan Bougenville Park View. Dan Dasep pun menerangkan kepada awak media, dikarenakan ketidaktahuan dalam mengurus perizinan, pihaknya meminta tolong kepada Agus Kosim.

“Karena kita tidak tahu, karena dia orang KBB dari PUTR, itu mah tidak usah diperpanjang, kenapa sih, tinggal saya koordinasi dengan pak Agus lagi, ini sampai dimana. Kan dia juga, kita minta tolong ke dia, dia mengerjakan dengan baik,” ujarnya.

Cuma, sambung Dasep menuturkan, sekarang kedatangan Komisi l dan Dinas terkait dalam rangka sidak jadi rumit ke saya nya.

“Kata ini.. ini, kata ini.. ini, yang mana yang harus saya pegang, itu orang KBB, ini juga orang KBB,” cetusnya.

Kenapa saya menyuruh orang dalam, lanjut Dasep, karena saya tidak mengetahui yang diperumahan itu adalah PUTR.

“Saya ke PUTR dan ketemu, berjalan dengan baik, tidak ada masalah dengan kita. Cuma yang tidak nyambung nya itu datang sidak ini ke ini, jadi ini ke ini, kan saya pusing,” imbuhnya.

Disinggung oleh awak media, katanya sudah beres dan tinggal menebus dokumen yang diperlukan untuk melengkapi proses perizinan. Dasep pun menanggapi.

“Itu sudah selesai, tapi belum selesai semua. Baru peil banjir, sekarang yang lagi dijalani itu ke Siteplan untuk ke Badan Pertanahan Nasional (BPN), UKL UPL lagi dijalanin sekarang itu, lagi diproses sama Agus itu,” katanya.

Disindir kembali oleh awak media, terdengar saat diungkapkan didepan Komisi l DPRD KBB dan Dinas terkait, ada yang harus ditebus, berapa nominalnya. Dasep pun menjawab tidak ada.

“Tidak, dia tidak meminta nominal, tapi kan kita, yang namanya nyuruh orang kerja harus ngasih duit dong, bukan dia minta. Kita punya perasaan mungkin,” bebernya.

Ditemui oleh awak media setelah beraudensi dengan Aliansi Cisarua Ngahiji di Kantor Kepala Desa Padaasih, Ketua Komisi l DPRD KBB, H. Sunarya Erawan, S.IP menyampaikan bahwa tujuan dan kegiatan ini adalah salah satu tupoksi Komisi l DPRD yaitu masalah perizinan.

“Jadi ada informasi bahwa banyak pengembang yang izinnya belum beres yaitu kami turun. Dan ternyata apa yang diduga banyak yang belum beres,” katanya.

Ketua Komisi l DPRD KBB yang akrab disapa Apih itu juga menyebutkan ada tiga lokasi perumahan yang dijadikan sample dalam kegiatan sidak ini.

“Ini ada tiga yang disample, tapi didesa ini saja ada sebelas, di Jambudipa satu jadi dua belas. Itu baru dari Cisarua, baru dua desa,” ucapnya.

Lanjut dikatakan oleh Apih, dua belas pengembang Perumahan yang diduga kurang beres legalitas perizinannya akan diundang ke kantor untuk segera melengkapi legalitas perizinan perumahannya.

“Dengan didampingi oleh instansi terkait untuk bagaimana cara penyelesaian. Jadi pada dasarnya, Pemkab Bandung Barat welcome pengembang untuk pada datang untuk membangun ini, karena masyarakat memang butuh, hanya satu yang kami inginkan, taati aturan,” tuturnya.

Menurut Apih, dengan ditaati nya peraturan, diharapkan tata ruang terkendali, kemudian PAD masuk. “Kalau PAD masuk kan, nanti akan sampai juga ke masyarakat, ke desa dalam bentuk pembangunan”.

Dikonfirmasi oleh awak media, apakah ada tindakan yang dilakukan oleh Komisi l DPRD KBB terkait Agus Kosim seorang TKK di bagian P2B sebagai pelaksana pada Dinas PUTR KBB, Apih pun menanggapi akan menindaklanjuti hal itu.

“Kita lihat apakah pak Agus betul, kalau memang pak Agus betul membantu kita mengapresiasi. Tapi kalau tidak betul, yang tau ya PUTR sendiri. Karena itu surat-surat yang ada agar dibawa pada saat itu, nanti dikonfirmasi benar atau tidak,” paparnya.

Disinggung oleh awak media, pada saat penyidakan, orang kepercayaan dari H. Suprianto selaku pengembang Perumahan Bougenville Park View mengungkapkan bahwa ada bahasa ditebus. Apih menanggapi bahwa kalau yang diurusnya perizinan itu ada peraturan daerah.

“Kalau perizinan ada Perda yang memang untuk PAD itu, jadi dananya itu sesuai dengan Perda, masuk ke kas daerah dalam bentuk pendapatan asli daerah. Boleh itu, selama sesuai dengan Perda,” pungkasnya.

Selanjutnya awak media menyindir Apih, apakah diperbolehkan seorang pegawai dinas, baik itu PNS maupun TKK mengurus perizinan. Apih pun kembali menanggapi, “Bagaimana ditugaskan oleh Kepala Dinasnya, saya tidak tahu, itu ranah mereka,” ucapnya.

Ditempat yang sama, hal senada juga disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi l DPRD KBB, Pither Tjuandys, S.IP, bahwa dengan kegiatan sidak hari ini adalah jadwal resmi dari Badan Musyawarah (BANMUS) DPRD KBB.

“Konsep hari ini kami melakukan penertiban, sekaligus menambahkan PAD. Bayangkan saja, kalau dua belas bangunan dibangun tanpa menyelesaikan administrasi menjadi Perda yang sudah ditetapkan, lewat sekian persen, bagaimana kami bisa meningkatkan PAD untuk APBD yang notabene nya kembali kepada pembangunan ditingkat masyarakat desa, dari rakyat, oleh rakyat untuk rakyat, ini tanggungjawab anggota dewan untuk meningkatkan PAD bersama dinas,” katanya.

Dikonfirmasi oleh awak media, berdasarkan pantauan dilapangan dalam penyidakan ini, banyak ditemukan beberapa Pengembang Perumahan yang sudah melakukan pembangunan terlebih dahulu daripada menempuh perizinan, apakah disitu akan ada tindakan yang dilakukan oleh anggota DPRD KBB sendiri.

Pither pun menjawab, “Kalau kita lihat disinikan ada Perda, Perda itukan harus ditegakkan oleh Satpol PP dalam penegakan Perda. Tetapi, selama ini, pembangunan yang ada diwilayah 16 Kecamatan Pemkab Bandung Barat hampir semuanya pengembang membangun dulu, menabrak peraturannya, tetapi ada ranah-ranah nya,” paparnya.

Menurut Pither, melanggar yang utama itu adalah Tata Ruang nya yaitu KBU (zona peresapan air).

“Kewenangannya bukan ada dikita, kewenangannya itu ada di Propinsi Jawa Barat, penegakan Perda Provinsi Jawa Barat, hanya kita sebagai wilayah kerja, objeknya dikita. Jadi, penegakan Perda itu dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang KBU ini, sedangkan kita lihat hampir semua begitu,” ucapnya.

Lebih lanjut, Pither menuturkan, inilah yang menjadi salah langkah, yang akan diperbaiki oleh Komisi l DPRD KBB. “Komisi l turun ini untuk mendisiplinkan, untuk patuh terhadap aturan yang sudah ada”.

“Kalau pembangunan yang sudah terjadi ini, kita tidak bisa melakukan penindakan, tapi kita mendorong pemerintah untuk segera menyelesaikan masalah. Dalam hal ini, menempuh aturannya, terus sampai mana dia mengurus, terus dia tempuh dituntun sampai selesai, sehingga itu bisa mendapatkan PAD bagi kita,” katanya.

Guna menyajikan pemberitaan yang fair dan berimbang (balance) sebagaimana diamanatkan oleh UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Selain itu, reformasitotal.com juga mengkonfirmasi Kepala Bidang Penataan Bangunan Prasarana Permukiman dan Bina Konstruksi pada Dinas PUTR, Yoga Rukma Gandara.

Yoga menyampaikan kepada wartawan, bahwa ia sudah melakukan konfirmasi kepada Agus Kosim terkait adanya dugaan kepengurusan dokumen dalam melengkapi legalitas perizinan Perumahan Bougenville Park View.

“Saya sudah konfirmasi, itu cuma nanya ke pak Agus, ini harus ini, harus ini, harus ini, tapi belum dilaksanakan sama dia. Kan waktu itu saya tanya ke pak Agus, Agus apa saja pak, dia nanya sudah punya IMB, tidak boleh IMB kecamatan, karena harus dimulai dari dinas, bapak harus memenuhi ini, ini, ini, belum dipenuhi sampai sekarang, jadi baru konsultasi begitu saja,” katanya, pada Selasa (1/11/2022).

Cuma, sambung Yoga, tadinya mau bantuin, kalau seperti ini, jadi males dia membantu. “Karena waktu itukan masih ada KBU dan Amdalalin”.

Ditemui wartawan diruang kerjanya, Agus Kosim selaku TKK bagian P2B sebagai pelaksana pada Dinas PUTR KBB menjelaskan, dasarnya perumahan itu memiliki IMB yang dikeluarkan oleh Kecamatan untuk lima unit.

“Dasarnya begini, pertamanya dia itu membangun rumah untuk karyawan (percetakan) perumahan itu. Kemudian Dasep datang menemui saya, pak Agus ini saya ada kerjaan, ini jadi satu kesatuan menjadi perumahan bagaimana caranya, sebelum itu istilahnya dibangun, kan jalan-jalan sudah dibangun, kenapa ini duluan, tapi perizinannya belum ditempuh,” katanya.

Boleh lah, sambung Agus nampak gugup menuturkan, saya bantu, tapi bantunya bukan untuk penebusan. “Maksudnya begini, ada hal-hal lain yang harus ditempuh sebelum jadi perumahan”.

“Kaya peil banjir, jalan masuk, Amdalalin UKL UPL, siteplan, diarahkan begitu kang Dasep. Jadi diintepalisir, mana data-datanya, sampai hari ini, belum ada data-datanya,” pungkasnya.

Disindir oleh wartawan, artinya Perumahan Bougenville Park View belum menempuh perizinan. Agus pun menanggapi, “belum, itu tuh harus diarahkan sama saya, bukan untuk, dibantu untuk diarahkan. Ditempuh izin-izin yang lainnya”.

“Maksudnya ditebus, bukan ditebus begitu, jadi ditebus izinnya, saya mengarahkan untuk diajukan izin yang lainnya. Mungkin dia salah ngomong, bisa saja lah ya belum ditebus ini-ini nya, dan sampai hari ini belum ada data ke saya untuk dimasukkan ke proses yang lainnya,” terangnya.

Agus menambahkan, jadi lahan itu belum dibebaskan dari pemilik lahan yang pertama.

“Jadi diintepalisir dulu data-datanya, katanya itu sudah di notaris lagi diurus balik namanya,” tutupnya.

Korwil Jabar
DRIVANA

Back to top button