Komnas HAM Imbau Kejagung Ajukan Kasasi soal Pelanggaran HAM Paniai

JAKARTA,reformasitotal.com
Termasuk tidak melanggar mekanisme projustitia serta memastikan jaminan kerahasiaan dan keamanan para korban pelanggaran HAM berat.
Selain itu, untuk pelanggaran HAM berat, pihaknya telah menyampaikan tiga komendasi.
Hal itu dengan memerhatikan berbagai aspek agar pengadilan bisa berjalan mewujudkan keadilan serta pemulihan korban
Kedua, Kejagung dan Komnas HAM harus bekerja sama untuk menindaklanjuti hasil penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat yang telah dilakukan lembaga HAM tersebut.
Ketiga, tim penyelesaian pelanggaran HAM berat nonyudisial melaksanakan tugas untuk mengungkap kasus kasus, dan merekomendasikan pemulihan yang konkret serta bermartabat bagi korban.
Sebelumnya, Abdul Haris mengatakan pihaknya akan mempercepat pembuatan nota kesepahaman atau “memorandum of understanding” (MoU) dengan Kejagung, khususnya mengenai kerja sama penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
Selain mempercepat pembuatan MoU, Semendawai menilai penuntasan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu memerlukan pola pikir yang selaras di antara Komnas HAM sebagai penyelidik dan Kejaksaan Agung sebagai penyidik.
Dengan demikian, Komnas HAM dan Kejaksaan Agung perlu bersepakat untuk mendiskusikan upaya penyelarasan pola pikir dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu.
“Tidak kalah penting, saya kira perlu ada kesepakatan untuk ada pula diskusi dan pelatihan penyidik dari Kejaksaan Agung dengan penyelidik Komnas HAM agar mindset antara penyelidik dan penyidik bisa sama terkait dengan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu,” katanya.
Tidak hanya itu, lanjut dia, dalam pembuktian juga dinilai Komnas HAM tidak berjalan maksimal.
Alasannya, partisipasi aktif dari para saksi, korban, dan pihak keluarga juga tidak hadir di persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar.
Sementara itu, saksi-saksi masyarakat sipil yang melihat langsung peristiwa tersebut tidak dihadirkan di persidangan. Kalaupun ada, kata dia, berita acara pemeriksaan (BAP) hanya dibacakan.
Tidak sampai di situ, catatan lainnya dari Komnas HAM ialah soal penetapan pelaku tunggal dari peristiwa yang menewaskan empat warga sipil serta sekitar 21 orang lainnya luka-luka.
Padahal, sebelumnya ada beberapa komandan dan pelaku lapangan yang direkomendasikan untuk diproses hukum.
Kendati demikian, kata dia, dari putusan pengadilan tersebut paling tidak membuktikan bahwa memang terjadi kasus pelanggaran HAM berat. Namun, yang tidak bisa dibuktikan ialah pihak yang bertanggung jawab.**







