Konsumen Perumahan Sun Way Resah
Legalitas Dipertanyakan
![](https://tabloidreformasi.com/wp-content/uploads/2022/01/wieprof.jpeg)
KAB. BANDUNG , reformasitotal.com
Baru-baru ini konsumen perumahan Sunway yang berlokasi di Katapang Soreang Kab. Bandung mengeluhkan tentang status tanah dan rumah yang dibelinya dari PT. BRJ milik FB.
Mulai dari status kepemilikan secara hukum berupa Akta Jual Beli (AJB yang belum kelar-kelar, hingga hunian yang tidak sesuai spek.
Menurut salah satu konsumen yang minta namanya tidak disebutkan, kepada reformasitotal.com mengatakan, bahwa dirinya membeli rumah sejak dua tahun yang lalu, dia membeli 2 unit rumah secara cash. Namun hingga saat ini bangunan yang dijanjikan belum selesai, closet maupun plafon belum juga dipasang, bahkan AJB pun seperti dalam kesepakatan belum juga ada. Dirinya sudah beberapa kali bersama konsumen yang lain mencoba menanyakan hal ini, namun dari pihak kantor pemasaran selalu melemparkan hal ini ke bagian yang lain, begitu seterusnya hingga membuatnya kesal. Selain itu FB pun sangat sulit dihubungi, “bahkan ada beberapa konsumen langsung diblokir telponnya, jadi tidak bisa lagi menghubungi,” Tambah B konsumen lainnya.
Konsumen yang membeli rumah secara soft cach maupun hard cash setelah mengetahui permasalahan tersebut, lebih memilih menahan cicilannya untuk tidak dibayarkan hingga ada kepastian masalah legalitas kepemilikan. Bahkan puluhan konsumen akan melakukan somasi terkait hal ini.
Atas dasar informasi tersebut, reformasitotal.com mencoba menelusuri ke berbagai pihak, termasuk mendatangi pemilik sah tanah sebelumnya di kediaman para akhli warisnya di Cicukang Margahayu, ternyata ditemukan fakta bahwa proyek rumah/tanah kavling Sunway yang dijual PT. BRJ tersebut, jual beli dengan pemilik tanah sebelumnya belum tuntas hingga saat ini.
![](https://tabloidreformasi.com/wp-content/uploads/2022/01/wie1.jpg)
Menurut para pemilik tanah, tanah yang dijual kepada PT. BRJ seluas 126 tumbak atau setara 1.764 M2 dengan 2 surat AJB atas nama DR dan M dengan harga pertumbaknya Rp.7.300.000,-. Sehingga total transaksi senilai 919.800.000,-. pembayaran pertama senilai 100 juta rupiah pada tanggal 14 Juni 2020. Dengan kesepakatan sisanya akan dilunasi setelah 5 hari pembayaran yang pertama. Akan tetapi kenyataannya, pembayaran pun dicicil “itupun karena kami kejar terus.” Tuturnya. “Terus dan terus dicicil, hingga saat ini kurang lebih setengahnya lagi belum ada realisasi pembayaran, hampir mau 2 tahun, dan FB pun sangat sulit dihubungi “seakan tidak ada itikad baik.” Tutur M.
FB yang coba dihubungi reformasitotal.com melalui telepon selulernya mengatakan, pihaknya mengaku bukan developer, karena yang ia jual kavling bukan rumah, menurutnya rumah yang dibuat itu oleh kontraktor. Jadi tidak perlu ada perijinan lainnya, ujarnya. Padahal, bukankah untuk pembangunan rumah diwajibkan memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) ? Ketika ditanya lebih jauh mengenai legalitas serta perijinan lainnya, FB menjanjikan bertemu esok harinya untuk memberikan klarifikasi. Namun keesokan harinya FB merekomendasikan Teguh selaku humas PT.BRJ untuk memberikan klarifikasi kepada reformasitotal.com dengan alasan FB sedang sibuk.
Dikatakan Teguh kemarin, selasa(18/1) bertempat di Kantor pemasaran Sunway didampingi Hendra salah seorang pegawai PT.BRJ, bahwa pihaknya mengakui mengenai pembelian tanah kavling yang dijual PT. BRJ belum terselesaikan dengan pihak penjual. “Itu betul ibu, kenapa? Karena memang dari pak Haji F (FB_red) dengan pemilik tanah ini belum lunas, tinggal sedikit lagi akan dilunasin bu.” Ujarnya.
Dikatakan Teguh, yang juga mengaku dari salah satu LBH di Banjaran Kab.Bandung, bahwa PT. BRJ mengalami kesulitan menagih tunggakan dari para konsumen di komplek perumahan lainnya, yaitu Komplek Perumahan SA.
Menurutnya, tunggakan yang ada di konsumen mulai dari 3 juta hingga 80 juta. “Mandeg di konsumen, hampir sekitar 4,5 milyar uang kami di konsumen. Padahal AJB sudah jadi, tapi mereka ga mau bayar, pusing saya jadinya.” Keluhnya. Akan tetapi menurut Teguh, pihak PT. BRJ akan segera menuntaskan semuanya setelah ada pembayaran dari Konsumen di Perumahan SA. Ketika ditanyakan kesiapannya untuk membuka ruang mediasi dengan konsumen Sunway, Teguh menyambutnya. “Silahkan, saya siap kapanpun, karena tidak ada masalah yang tidak bisa diselesaikan. Saya akan jelaskan semuanya. Mau hari minggu besok, boleh.” Ujarnya.
Ketika reformasitotal.com akan menanyakan lebih jauh masalah legalitas perijinan, terpaksa dihentikan, sehubungan kondisi Teguh sedang sakit.
Apakah tanah kavling dengan jumlah rumah sekitar 170 bangunan yang dijual hanya berdiri diatas 2 AJB, atau masih ada pihak-pihak lain yang juga belum terselesaikan ?**
RED -DEWI P.YA /DESYA S.
![](https://tabloidreformasi.com/wp-content/uploads/2022/01/wie1.jpg)