KPK Apresiasi Hadirnya Whistleblowing System

JAKARTA,reformasitotal.com

Wakil Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengapresiasi Whistleblowing System (WBS) Terintegrasi besutan Indonesia Financial Group (IFG), IFG Integritas.

“Dengan WBS itu diharapkan ada peran serta masyarakat untuk mencegah agar tidak terjadi korupsi di lingkungan kerja kita,” kata Johanis, dalam keterangan tertulis  Kamis (24/11/2022).

Dia menuturkan KPK melalui Direktorat Pelayanan dan Pengaduan Masyarakat KPK telah memulai program WBS terintegrasi pada 2021 bersama BUMN. Melalui WBS terintegrasi itu diperoleh transparansi dan integritas dalam penanganannya serta sistem yang lebih menjamin kerahasiaan dan perlindungan terhadap pelapor.

“Hal itu penting untuk terus dilakukan secara berkelanjutan, karena tidak terlepas dari yang diatur dalam Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang BUMN, yang menyebut juga tentang keuangan negara serta perdagangan negara. Di undang-undang itu disebut negara dapat mendirikan perusahaan dengan modal bersumber dari kekayaan negara yang disahkan dan untuk mendirikan BUMN minimal saham 51 persen hingga 100 persen. Oleh karena itu kekayaan yang dikelola oleh perusahaan BUMN adalah kekayaan milik negara sehingga perlu dijaga, jangan korupsi,” ujar Johanis.

Dia juga mengimbau agar para pegawai dan masyarakat tidak perlu takut dan khawatir melapor melalui WBS terintegrasi karena kerahasiaannya dijamin undang-undang. Itu juga yang kita harapkan dari perusahaan.

Johanis mengajak perusahaan untuk membuat peraturan yang mengatur tentang hal. “Ini supaya perusahaan menjamin setiap karyawan yang akan melaporkan tentang adanya suatu penyimpangan hukum berupa tindak pidana korupsi akan dirahasiakan namanya. Meskipun yang dilaporkan adalah komisaris, direksi bahkan pemegang saham yang dilaporkan karyawan, kerahasiaan karyawan yang melapor harus dirahasiakan. Jangan diberi sanksi, bahkan harusnya diberi penghargaan,” ucapnya.

Johanis juga memberikan arahan agar WBS terintegrasi yang dibangun lebih efektif, dibutuhkan sistem penanganan pengaduan yang profesional dengan berbagai pilar. Diantaranya adalah komitmen pimpinan tertinggi, dimana pimpinan tertinggi harus secara aktif meningkatkan kesadaran pegawai dan mengkomunikasikan pentingnya WBS terintegrasi dalam menjaga keberlangsungan perusahaan.

Pilar lainnya adalah kebijakan, dimana implementasi WBS terintegrasi membutuhkan penguatan landasan formal sebagai tools pegawai untuk meningkatkan kepercayaan dirinya dalam membuat laporan pelanggaran. Pilar ketiga adalah pembangunan budaya perusahaan dimana partisipasi aktif dari manajemen dan pegawai wajib diinternalisasikan sehingga terbentuk budaya check and balance.

“Dengan menerapkan WBS terintegrasi, diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih baik bagi perusahaan antara lain dapat menjadi alat untuk memberikan early warning system bagi perusahaan sehingga dapat mendeteksi tindak pidana korupsi secara dini. Perusahaan juga memperoleh informasi lebih awal adanya dugaan pelanggaran sekaligus sebagai tools dalam melakukan pemetaan titik rawan tindak pidana korupsi sehingga perusahaan dapat menjaga reputasi dan secara dini melakukan perbaikan sistem rentan terjadi tindak pidana korupsi,” kata Johanis.

Johanis menyampaikan harapannya untuk keberlanjutan WBS Integritas, “Ini merupakan sebuah apresiasi yg baik, semoga apa yang kita upayakan hari ini dapat terlaksana dengan baik kedepan,” tuturnya.

Komisaris Utama IFG Fuzi Ichsan menyampaikan WBS terintegrasi merupakan hasil dan kerjasama dengan KPK sebagai wujud perjanjian kerjasama WBS antara KPK dan BUMN yang perjanjiannya disaksikan oleh Menteri BUMN, Erick Thohir dan Ketua KPK Firli Bahuri pada 2 Maret 2021 yang lalu.

“Dalam implementasinya nanti WBS terintegrasi atau IFG Integritas ini diharapkan akan menjadi sistem kanal yang berfungsi mengelola laporan dan atau akan mengungkapkan dugaan pelanggaran dilakukan terlapor dengan tetap memperhatikan kerahasiaan pelapor,” ucap Fauzi.

IFG sebelumnya adalah PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) yang merupakan holding bentukan pemerintah untuk berperan dalam pembangunan nasional melalui pengembangan industri keuangan non bank yang lengkap dan inovatif melalui layanan investasi, asuransi dan penjaminan.

Indonesia financial Group (IFG) Holding BUMN Asuransi dan Penjaminan yang beranggotakan PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (Jasa Raharja), PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo), PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo), PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life), PT Bahana Sekuritas, PT Bahana TCW Investment Management, PT Bahana Artha Ventura, PT Bahana Kapital Investa dan PT Grahaniaga. Tatautama.**

RED-EDY SUGIANTO

Back to top button