KY Membutuhkan Penguatan Wewenang dan Kelembagaan

YOGYAKARTA,reformasitotal.com

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata menyatakan KY memerlukan penguatan kewenangan, seperti hak eksekutortial dalam memberikan sanksi ringan dan sedang yang mengikat kepada hakim, pemeriksaan bersama dengan Mahkamah Agung (MA) terhadap dugaan pelanggaran perilaku hakim, serta memperoleh informasi dari lembaga lain dalam menjalankan tugasnya.

“Selain itu, KY juga membutuhkan peranan kampus untuk memberikan masukan dan usulan dalam rangka mendukung proses revisi UU KY guna penguatan kewenangan dan kelembagaan yang saat ini sedang berproses,” ujar Mukti Fajar, dalam keterangan tertulis belum lama ini.

Mukti Fajar menambahkan KY juga membutuhkan penguatan kelembagaan, seperti adanya deputi setingkat eselon I yang bersifat teknis, penguatan status Penghubung KY untuk menjadi kantor perwakilan KY di daerah, serta diberikannya hak imunitas terhadap Anggota KY dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya.

Lanjut Mukti Fajar, tema kegiatan ini diperlukan dalam rangka menambah wawasan dan pengetahuan para mahasiswa untuk ikut serta membantu KY dalam menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat dan perilaku hakim.

Anggota KY Siti Nurdjanah, menjelaskan wewenang dan tugas KY dalam mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim. Terkait seleksi calon hakim agung dan calon hakim ad hoc Hak Asasi Manusia (HAM) di MA, Nurdjanah menjelaskan bahwa seleksi mencapai tahap pengumuman hasil seleksi kualitas.

Terkait tugas lainnya, Nurdjanah menambahkan KY juga mengupayakan peningkatan kesejahteraan hakim dalam hal peningkatan layanan kesehatan dan fasiltas rumah dinas untuk hakim di daerah.**

RED-ROMI SUJANA

Back to top button