LPSDAI Minta Aparat Penegak Hukum Segera Proses Kasus Pertambangan Tanpa Pandang Bulu

JAKARTA-tabloidreformasi.com
Lembaga Pemerhati Sumber Daya Alam Indonesia (LPSDAI), sebuah organisasi masyarakat yang fokus pada pencegahan penyimpangan di sektor pertambangan, kini semakin ketat dalam melakukan pengawasan terhadap aktivitas tambang di Indonesia.
Menurut Hadiwinta, Sekjen LPSDAI, terdapat banyak kasus penyimpangan dalam dunia pertambangan, seperti perusahaan yang beroperasi tanpa izin, izin yang tumpang tindih, dan berbagai pelanggaran lainnya yang merugikan masyarakat.

“LPSDAI meminta kepada Aparat Penegak Hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun KPK, agar tidak pandang bulu dalam menangani kasus-kasus ini, siapapun yang berada di belakang mereka,” ujarnya pada Kamis, 18 Juli 2024.
Selain itu, Hadiwinata juga mendorong KPK RI untuk serius menangani kasus yang melibatkan salah satu Menteri di Kabinet Jokowi, yang memiliki banyak perusahaan di sektor pertambangan.
“Kami mendukung penuh KPK RI agar kasus ini ditangani dengan serius. Kami menantikan kinerja positif KPK RI sebagai bentuk pemulihan marwah lembaga ini,” pungkasnya.
Dalam upayanya menjaga kelestarian sumber daya alam Indonesia, LPSDAI tidak hanya fokus pada pengawasan tetapi juga pada edukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga lingkungan.
Hadiwinata menegaskan bahwa keterlibatan semua pihak, termasuk masyarakat, sangat penting dalam upaya pencegahan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
LPSDAI juga berencana untuk mengadakan seminar dan lokakarya di berbagai daerah guna meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang dampak negatif pertambangan ilegal serta cara-cara untuk mengatasinya.
“Mari kita bersama-sama menjaga bumi Indonesia dari kerusakan. Setiap langkah kecil kita dalam menjaga lingkungan akan berdampak besar bagi generasi mendatang,” tutup Hadiwinata.***