MA Minta Masyarakat Ikut Awasi Peradilan

JAKARTA,reformasitotal.com
Ketua Mahkamah Agung (MA), Muhammad Syarifuddin, mengatakan pihaknya sangat mengharapkan peran serta masyarakat dalam mengawasi peradilan beserta aparaturnya.
“Jadi saya sampaikan terima kasih kepada para pegiat pemantau peradilan yang ikut mengawasi dan memberikan masukan-masukan,” ujar Syarifuddin, dalam keterangan tertulis Kamis (24/11/2022).
Ia juga menyampaikan, melihat hal itu, MA menyelenggarakan acara bertajuk MARI (Mahkamah Agung Republik Indonesia). Acara itu perlu dilakukan secara rutin, sehingga MA juga mendapatkan masukan bagaimana proses peradilan sesungguhnya terjadi di masyarakat.
“Hal demikian penting untuk sebagai bahan perbaikan, seluruh masukan akan dibahas secara internal untuk meningkatkan program-program pembaruan peradilan,” sambungnya.
MARI Mendengar kali ini mengundang para pegiat pemantau peradilan yang tergabung dalam Koalisi Pemantau Peradilan. Koalisi tersebut terdiri dari bermacam organisasi masyarakat sipil dan lembaga penelitian yang fokus terhadap dunia peradilan.
Hadir dalam acara itu perwakilan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Indonesia Corruption Watch (ICW), Lembaga Kajian dan Advokasi Untuk Independensi Peradilan (LeIP), Transparansi Internasional Indonesia (TI Indonesia), Masyarakat Pemantau Peradilan FHUI (MaPPI FHUI), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), dan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat.
Dalam kesempatan itu MA sekaligus berkesempatan untuk menyampaikan tindakan-tindakan yang telah ditempuh sehubungan dengan penyidikan kasus dugaan penyuapan terhadap Hakim Agung dan pegawai MA. Pada prinsipnya MA menyerahkan dan mendukung proses hukum yang dilaksanakan oleh KPK.
Beberapa tindakan yang sudah diambil di antaranya pemberhentian sementara aparatur yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka, pencopotan dari jabatan, dan rotasi dan mutasi untuk penyegaran di jajaran Kepaniteraan MA.
Selain itu, juga dilakukan optimalisasi peran satuan tugas khusus pengawasan termasuk instalasi perangkat pengawasan serta perbaikan sistem informasi perkara di MA sehingga dapat mengelola perkara lebih transparan dan diandalkan untuk proses penanganan perkara.
Secara spesifik dalam bidang pengawasan, MA dan Komisi Yudisial bersepakat akan melaksanakan pemeriksaan bersama. “Sedang disiapkan mekanisme dan tata caranya,” kata Ketua MA.**
RED-ROMI SUJANA







