Masa Jabatan Kades Diusulkan Jadi Sembilan Tahun

JAKARTA,reformasitotal,com

Masa kerja kepala desa (kades) diusulkan menjadi sembilan tahun, dari enam tahun pada saat ini, agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).

“Membangun desa butuh kesinambungan dan berkelanjutan. Kalau begitu maka progres pasti naik. Kalau enam tahun, dari pendalaman saya tidak cukup. Kita tidak ingin 18 tahun grafik pembangunan desa naik turun, kita inginnya naik,” ujar Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Abdul Halim Iskandar, dalam keterangannya terkait kunjungan kerja ke Halmahera Utara, pada Sabtu (15/10/2022).

Menteri Abdul Halim mengatakan, saat ini masa jabatan kepala desa selama enam tahun dalam satu periode.

Setiap orang diberi kesempatan menjabat sampai tiga periode dengan total 18 tahun masa jabatan, sehingga usulan Mendes PDTT terkait periode kepala desa tidak menambah atau mengurangi masa jabatan maksimal.

“Saya hanya ingin pembagian dari akumulasi waktu tersebut diubah karena menyesuaikan dengan lamanya proses membangun desa,” tutur dia.

Menurut Menteri Abdul Halim, kondisi di lapangan yang sering terjadi, enam tahun masa jabatan pertama cenderung hanya efektif selama dua tahun.

Sementara empat tahun masa jabatan lainnya hanya terpakai untuk urusan pemilihan kepala desa.

“Makanya kita ingin jangan habis untuk menyelesaikan konflik tapi untuk mengabdi. Itulah kenapa kita sedang menggulirkan agar jabatan kepala desa jangan 18 tahun dibagi tiga, tapi 18 tahun dibagi dua,” jelas Mendes PDTT.

Lebih lanjut Menteri Abdul Halim mengatakan, usulan perpanjangan masa jabatan kades ini masih dalam tahap pembahasan dengan pihak terkait, termasuk dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR-RI).

Oleh karena itu, Dia mengimbau, para kepala desa diminta untuk tetap fokus menyelesaikan pembangunan dan meningkatkan status desanya sambal menunggu keputusan usulan perpanjangan masa jabatan tersebut.

Dalam kunjungan tersebut, Mendes PDTT menyerahkan penghargaan untuk kepala desa yang berhasil meningkatkan status desanya, yakni:

  1. Kabupaten Halmahera Timur

– Desa Soa Gimahala sebagai desa maju

– Desa Marasipno sebagai desa berkembang

  1. Kabupaten Halmahera Utara

– Desa Mahia sebagai desa maju

– Desa Kokota Jaya sebagai desa berkembang

  1. Kabupaten Halmahera Barat

– Desa Akelano sebagai desa maju

– Desa Jalan Baru sebagai desa berkembang

  1. Kabupaten Pulau Morotai

– Desa Yayasan sebagai desa maju

– Desa Daeo Majiko sebagai desa berkembang.**

RED-EDY SUGIANTO

Back to top button