Masyarakat Banjaran Kota Menginginkan Kepala Desa Definitif Hasil PAW

Kab. Bandung-tabloidreformasi.com
Pasca serah terima jabatan Kepala Desa Banjaran kota Kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung dari H. Dadang Hermayana, A.Md., yang mengundurkan diri karena mengikuti Pemilihan Legislatif pada Kontestasi Pemilu 2024 kepada Penjabat Kepala Desa ( PJ ) yang ditunjuk Pemerintah Daerah melalui Kecamatan Banjaran, Asep Rahmat Gumilar di Gedung serbaguna Desa Banjaran Kota, Rabu (6/9/2023).
Masyarakat Desa Banjaran kota,kini menunggu diselenggarakan Musyawarah Desa untuk pemilihan Kepala Desa definitif Pengganti Antar Waktu (PAW) yang sampai dengan hari ini belum ada kabar pelaksanaanya, bahkan menurut ketua BPD Banjaran, Pilkades PAW tidak akan dilaksanakan. Hal tersebut disampaikan Tokoh Masyarakat Banjaran, Zainul (Sekretaris Bumdes Banjaran Kota) kepada Media di kediamannya Cidemang Banjaran, Jum’at (22/9/23).
Zainul menuturkan, “Kami masyarakat Desa Banjaran Kota menyatakan kekecewaan yang mendalam atas kinerja BPD Banjaran yang tidak menunjukkan keseriusan dalam menjalankan pemerintahan desa Banjaran khususnya yang berkaitan dengan kewajiban menampung aspirasi masyarakat, BPD Banjaran dinilai tertutup dan membatasi komunikasi dengan warga masyarakat yang notabene sebagai Lembaga perwakilan masyarakat di Desa,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Zainul mengatakan
Kami telah berupaya berkomunikasi secara baik baik melalui media telepon maupun mendatangi langsung ke kantor BPD, Kamis 21/9/23 kemarin.
namun kantornya tutup, kita semua tahu bahwa lembaga BPD adalah wadah permusyawaratan sekaligus menjadi rumah besar untuk menampung aspirasi masyarakat, jadi sangat keliru tuduhan ketua BPD bahwa kami me mengobok-obok BPD, Justru kami di sini sebagai masyarakat yang menggaji mereka, tidak dihargai bahkan hak legitimasi kami tidak diakui,” terangnya.
Terkait dengan pemilihan Kepala Desa Banjaran Kota Pengganti Antar Waktu ( PAW ) yang dikarenakan kepala desa definitif mengundurkan diri, hal tersebut merupakan ruang dan kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang undangan yang berlaku untuk memperoleh Kepala Desa Definitif melalui mekanisme pemilihan Kepala Desa Antar Waktu (PAW). Jadi sangat keliru tuduhan ketua BPD yang mengatakan “bahwa PAW di Desa Banjaran hanya untuk kepentingan segelintir orang”. Siapa yang dimaksud dengan Segelintir orang tersebut?,” kata Hera Zainul.
Alasan berikutnya yang disampaikan ketua BPD bahwa tidak dapat dilaksanakan PAW karena Pj Kepala Desa Banjaran kota belum 100 hari kerja, ini pemikiran yang tidak berdasar, kita tahu bahwa tugas pokok Pj Kepala Desa itu adalah untuk memfasilitasi terselenggaranya pemilihan kepala desa definitif dan mengisi kevakuman kepemimpinan di desa dengan batasan waktu perjabatanya paling lama 6 bulan ( UU No. 6 th 2014 dan Permendagri No 65 th 2017 ) artinya sebelum 6 bulan sudah terpilih Kepala Desa definitif akan lebih baik.
Namun jika sebaliknya, Pj kepala desa lebih dari 6 bulan ini yang patut kita pertanyakan, ada apa?
di samping itu Pj kepala desa tidak memiliki legitimasi masyarakat,” tegas Zainul.
Zainul juga menuturkan “Ketua BPD Banjaran juga menyampaikan alasan tidak dapat terselenggaranya PAW dikarenakan waktu yang sempit untuk tahapan pemilihan Kepala Desa antar waktu ( PAW ) bagi kami itu alasan yang dibuat buat, idealnya BPD sudah mempersiapkan segala sesuatunya manakala menerima surat pengunduran diri sdr Dadang Hemayana, bukan menghabiskan waktu untuk menunggu terbitnya SK Pemberhentian. Hal ini merupakan bentuk ketidak seriusan BPD dalam menyusun perencanaan kerja.
Terlebih dengan adanya surat edaran mendagri untuk tidak melaksanakan kegiatan Pilkades serentak / PAW pada 1 november 2023 hingga pilkades serentak 2025, Alasan lainya yang disampaikan ketua BPD Banjaran kota adalah bahwa masyarakat terkonsentrasi pada tahapan kegiatan pemilu 2024, hal ini tentu tidak rasional sebab pilkades serentak yang melibatkan seluruh masyarakat desa yang memiliki hak pilih dapat di selenggarakan pada tanggal 11 dan 21 oktober 2023,” ujarnya.
dia pun menambahkan,pemilihan Kepala Desa antar waktu (PAW) yang sangat sederhana dan hanya melibatkan beberapa perwakilan hak pilih serta dilaksanakan melalui mekanisme musyawarah Desa mengapa tidak dapat dilaksanakan, ini sungguh suatu pemikiran yang dangkal yang dipertontonkan pada masyarakat . oleh karena itu dengan memperhatikan berbagai alasan yang dilontarkan ketua BPD yang jauh dari akal sehat,” ujar Zainul.
maka kami sebagai masyarakat Desa banjaran kota menuntut agar BPD dapat melaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) secara efektif dan efisien dengan tidak menghambur hamburkan waktu yang makin sempit ini, dan kami juga meminta agar BPD tidak lari dari tupoksi nya sebagai wakil masyarakat serta tidak lagi mempertontonkan sikap dan pemikiran yang tidak sesuai dengan etika kelembagaan juga perundang undangan yang berlaku justru seharusnya BPD legowo dan tahu diri untuk tidak berkhianat dan tidak keluar dari sumpah jabatannya,” pungkas Zainul.
Red-Agus/Bety.







