Masyarakat Harus Mengetahui Peran dan Fungsi KY Menjaga Peradilan Bersih

JAKARTA,reformasitotal.com

Guna lebih mendalami mata kuliah Kode Etik Profesi, 42 mahasiswa Program Studi Hukum Bisnis Universitas Prasetiya Mulya melakukan audiensi dengan Komisi Yudisial (KY). Kunjungan diterima Kepala Pusat Analisis dan Layanan Informasi KY, Jumain, di Auditorium KY, Jakarta.

Sebagai lembaga etik yang menjaga peradilan bersih, katanya, batasan-batasan kewenangan KY wajib diketahui masyarakat.

“Perlu diketahui bahwa KY tidak dapat mengubah putusan hakim, tidak bisa memerintahkan ketua majelis untuk menunda dan melaksanakan eksekusi, tidak dapat memerintahkan penggantian majelis hakim, tidak dapat mengubah status tahanan, dan juga tidak dapat mempengaruhi majelis hakim dalam memeriksa suatu perkara yang sedang berjalan,” jelas Jumain,  Selasa (20/12/2022).

Jumain menjelaskan,  KY bersifat mandiri yang berwenang mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.

Terkait wewenang KY dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim dijabarkan dalam tugas menerima laporan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

Setelah menerima laporan masyarakat, KY melakukan verifikasi, menganalisis hingga memberikan rekomendasi sanksi bagi hakim  yang terbukti melanggar untuk ditindaklanjuti oleh MA. Selain itu, dijelaskan tugas lain yaitu meningkatkan kapasitas hakim dan advokasi hakim.**

RED-ROMI  SUJANA

Back to top button