Menghadapi Tahapan Masa Kampanye, Panwaslu Kecamatan Arjasari Lakukan Penguatan Kelembagaan

KAB BANDUNG-tabloidreformasi.com
Sekretariat Panwaslu dan Media Centre Panwaslu Kecamatan Arjasari Menggelar acara dalam rangka pembahasan kinerja juga upaya pengawasan yang harus dilakukan bersama steakholder selama jalannya tahapan Pemilu Tahun 2024 sampai dengan selesai.
Memasuki tahapan masa kampanye Pemilu Tahun 2024 yang akan dilaksanakan mulai tanggal 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024, Panwaslu Kecamatan Arjasari melakukan upaya pencegahan pelanggaran pemilu melalui pemberian imbauan kepada para pihak yang dilarang kampanye.
Disampaikan Ketua Panwaslu , Gunawan Nurdiansyah awak media bahwa sebagaimana tahapan Pemilu Tahun 2024, terutama memasuki tahapan Kampanye yang dimulai tanggal 28 November sampai dengan H-3 Pelaksanaan Pemilu tanggal 14 Februari 2024.
Pengawasan Logistik Dinilai Krusial, Panwaslu arjasari Tingkatkan Pengawasan Tahapan Pemilu Sampai Selesai Gunawan Nurdiansyah
Selasa, 28 November 2023
Ditegaskan Gunawan Nurdiansyah beberapa Peraturan yang menjadi Dasar Hukum untuk menjadi pedoman dalam jalannya pengawasan diantaranya:
UU RI No. 7 Tahun 2017 tentang PEMILU sebagaimana diubah dengan UU RI No. 7 Tahun 2023 tentang PEMILU, PKPU No. 8/2019 tentang Tata Kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota sebagaimana telah beberapa kali dirubah dan terakhir dengan PKPU No. 12 Tahun 2023.
PKPU No. 3 Tahun 2023 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
PKPU No. 14 Tahun 2023 tentang Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya dan Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum sebagaimana diubah dengan PKPU No. 16 Tahun 2023.
Keputusan KPU No. 1281 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Perlengkapan Pemungutan Suara Lainnya dalam Pemilihan Umum.
Menurut Gunawan , sama halnya dengan di Kecamatan Arjasari, sebagaimana ketentuan Peraturan di atas, harus disesuaikan juga dengan kondisi politik yang ada di wilayah Kecamatan Arjasari, berapa jumlah peserta Partai Politik yang terdaftar juga berapa Calon Legislatif yang memasang APK Di wilayah Kecamatan Arjasari,” jelasnya.
Merujuk kepada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung Nomor 585 Tahun 2023 Tentang Penetapan Lokasi Pemasangan Alat Peraga Kampanye Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 di Wilayah Kabupaten Bandung, bahwa untuk Di Kecamatan Arjasari, sebagaimana ketentuan tersebut telah ditetapkan beberapa titik lokasi untuk pemasangan APK.
Tidak hanya itu, Gunawan juga menyinggung terkait logistic Yang merupakan kelengkapan yang sangat vital yang perlu diawasi bersama-sama jangan sampai terjadi ketimpangan dari seluruh pengadaan logistik yang dialokasikan untuk Pelaksanaan Pemilu di Kecamatan Arjasari harus betul-betul sesuai dengan data kebutuhan yang telah ditetapkan di tingkat PPK Kecamatan Arjasari, PPS, sampai tingkat KPPS.
Red-Tim