Menkumham: Penyerahan Paspor Lindungi WNI di Filipina

JAKARTA, reformasitotal.com

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Hamonangan Laoly, menyerahkan paspor beserta izin tinggal khusus nonimmigrant visa kepada perwakilan Warga Negara Indonesia (WNI) keturunan atau Persons of Indonesian Descent (PIDs) di Filipina.

Hal tersebut disampaikan Menkumham Yasonna, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (26/3/2022).

“Itu merupakan capaian dan prestasi dalam perlindungan serta pelayanan WNI di luar negeri,” kata Menkumham Yasonna.

“Perlindungan tersebut khususnya bagi warga keturunan Indonesia di Mindanao yang telah lama tinggal dan menetap di Filipina, bahkan sebelum Indonesia merdeka,” kata Yasonna.

Yasonna menuturkan Indonesia dan pemerintah Filipina sepakat untuk menyelesaikan permasalahan warga negara yang tidak memiliki dokumen kewarganegaraan di masing-masing wilayah perbatasan.

Hal itu sebelumnya juga dibahas dalam forum Joint Commission for Bilateral Cooperation (JCBC) Indonesia-Filipina di Jakarta pada 2014.

Selain PIDs yang dimaksud sebagai warga negara keturunan, kedua negara juga membahas Persons of the Philippines Descent (PPDs) atau warga negara keturunan Filipina yang ada di Sulawesi Utara.

Atas dasar itu, pemerintah Filipina melalui Department of Justice (DOJ) bekerja sama dengan pemerintah Indonesia melalui Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Davao City, dan asistensi Badan Perserikatan Bangsa-Bangsa urusan Pengungsi (UNHCR) Filipina menginisiasi program pendaftaran serta konfirmasi kewarganegaraan terhadap 8.745 warga keturunan Indonesia di Mindanao Selatan pada 2016 sampai dengan saat ini.

“Dari program pendaftaran dan konfirmasi kewarganegaraan tersebut diperoleh 3.345 orang yang terkonfirmasi sebagai WNI, dimana 466 di antaranya berstatus warga negara ganda,” ujar Yasonna.

Sementara, 2.758 orang terkonfirmasi sebagai warga negara Filipina dan sisanya 2.400 orang tidak hadir atau tidak melanjutkan proses.

Selain itu, KJRI Davao City telah menerbitkan 1.259 dokumen perjalanan RI atau paspor. Dari jumlah tersebut, 835 orang telah mendapatkan endorsement special nonimmigrant visa/47 (a) (2) dari DOJ.

“Semua proses tidak dipungut biaya, baik terhadap penerbitan endorsement maupun penerapan visa dengan masa berlaku lima tahun,” kata Yasonna.**

RED – ROMI SUJANA

Back to top button