Mensesneg: Presiden Perintahkan Aturan Pencairan JHT Dipermudah
JAKARTA,reformasitotal.com
Presiden Joko Widodo memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran jaminan hari tua (JHT), bisa disederhanakan dan dipermudah agar dananya bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit terutama bagi yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perintah Presiden itu disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Pratikno, saat memberikan keterangan pers secara daring melalui kanal youtube Kementerian Sekretariat Negara RI, Senin (21/2/2022).
“Bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja, dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang tata cara dan persyaratan pembayaran JHT,” kata Mensesneg, Pratikno.
Karena itu, menurut Pratikno, Presiden Jokowi Senin (21/2/2022) pagi sudah memanggil Mneteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarti, dan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.
“Dalam pertemuan itu, Presiden meminta penyederhanaan dan kemudahan pencairan JHT bisa diatur lebih lanjut di dalam revisi Permenaker atau regulasi lainnya,” ujar Pratikno.
Namun di sisi lain, Pratikno melanjutkan, Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif, dalam rangka meningkatkan daya saing Indonesia dalam mengundang investasi.
“Itu penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas, itu arahan Bapak Presiden,” pungkas Pratikno.
Kemnaker menerbitkan Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang kemudian menuai pro dan kontra di masyarakat. Beleid itu diteken Menaker pada 2 Februari 2022.
Terdapat satu pasal yang menjadi sorotan dalam Permenaker tersebut, yaitu manfaat JHT akan diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan ketika berusia 56 tahun.
Sebelumnya pada Rabu (16/2/2022) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menegaskan bahwa Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dibentuk atas dasar rekomendasi dan aspirasi berbagai stakeholders.
Hal itu, mendorong pemerintah menetapkan kebijakan yang mengembalikan program JHT sesuai dengan fungsinya sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Menurut Menaker, rekomendasi tersebut antara lain berdasarkan rapat dengar pendapat Kemnaker dengan Komisi IX DPR RI pada 28 September 2021. Raker tersebut dihadiri oleh perwakilan institusi dari Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan, Direksi BPJS Ketenagakerjaan, Pengurus Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), dan Pengurus Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).**
RED-FAUJI