Menuai Kritik Lagu Wajib Indonesia Raya tidak Dikumandangkan di Acara Puncak HUT KBB ke 16

Bandung Barat-tabloidreformasi.com

Tak berkumandangnya lagu wajib Indonesia Raya dalam kemeriahan puncak peringatan hari jadi Kabupaten Bandung Barat ke 16 yang digelar di lapangan Mekarsari, Senin (19/06) mendapat sejumlah kritikan, salahsatunya datang dari anggota DPRD Kabupaten Bandung Barat, Koswara, dan ketua Ormas Laskar Merah Putih ( LMP ) Pice Riva’i.

Foto Istimewa: H. Koswara Anggota DPRD Kab. Bandung Barat

Menurut H. Koswara, saat menjadi peserta upacara dirinya dan beberapa anggota DPRD lain sempat saling bertanya-tanya mengapa di waktu awal tidak menyanyikan lagu Indonesia Raya.

Koswara menilai jika hal tersebut jelas melanggar undang-undang No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, pasal 59 ayat (1)c yang berbunyi “lagu kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah.

“Tentunya kemarin itu tidak tanggap saja terhadap undang-undang. Pelanggaran itu jelas undang-undang ko itu. Kalau memang aturan undang-undang wajib dilaksanakan. Bahwa dia itu sudah tidak mengindahkan terhadap undang-undang,” tegasnya.

Sambung Koswara, Ada 2 alternatif opsinya, apa memang dia tidak membaca undang-undang atau sengaja tidak diadakan.

Itu masih harus dilakukan pendalaman, saya belum bertemu dengan panitianya. Apa kemarin itu memang ngerasa salah atau disengaja.

“Tentunya dalam setiap momen penting itu wajib hukumnya, apalagi Indonesia raya. Karena ada poin poin menghargai kepala negara dan lambang negara dan lainnya, Itu saja, tidak ada alasan lain. Wajib hukumnya, kalau wajib itu kalau tidak dijalankan ya dosa,” pungkasnya, Selasa 20/6/2023.

Foto Istimewa Ketua Ormas Laskas Merah Putih ( LMP ) Pice Riva’i

Hal senada di ungkapkan Ketua Ormas Laskas Merah Putih ( LMP ) Pice Riva’i tampak aneh saya yang di undang sebagai tamu undangan lalu hadir langsung di acara tersebut tidak mendengar adanya nyanyian lagu Kebangsaan Indonesia Raya

” Tentu dalam ini saya sangat prihatin, ini memang sengaja tidak ada dalam susunan acara atau faktor human error’, atau Pemda KBB memang berbeda negara dan saya minta pihak Protokoler untuk bisa mengklarifikasi hal tersebut ,” tegas nya

Lanjut Pice kami saja sebagai Ormas di kala ada acara pasti akan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.

” Seharusnya lagu Indonesia Raya wajib di kumandangkan seperti amanat Undang -Undang No 24 tahun 2009 pasal 59 ayat 1c.,apalagi di acara sakral seperti upacara kebesaran dan meskipun tidak ada Pengibaran Bendera Sang Merah Putih wajib untuk menyanyikan Lagu Indonesia Raya, ” pungkasnya.***

Back to top button