Minimalisir Perilaku Anarkis di Peradilan, Semua Pihak Harus Bersinergi

JAKARTA,reformasitotal.com

Salah satu tugas KY adalah menjaga dan melindungi martabat hakim melalui advokasi hakim. Meski dalam konstitusi belum ada aturan tertulis terkait perbuatan merendahkan kehormatan hakim (PMKH) untuk melindungi hakim. KY merumuskan ada tiga hal yang termasuk pada ranah PMKH, yaitu mengganggu proses pengadilan atau hakim, mengancam keamanan hakim di dalam ataupun di luar persidangan, serta menghina hakim dan pengadilan

Hal itu disampaikan, Imran, Tenaga ahli Komisi Yudisial (KY) dalam acara Forum Diskusi Sinergisitas dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pemerintah Daerah (Pemda) di Wilayah Pontianak secara hybrid.

Dalam menangani laporan dugaan terjadinya PMKH, KY mengedepankan langkah mediasi sebagai langkah awal dalam menyelesaikan laporan masyarakat. Sedangkan dalam upaya mencegah terjadinya PMKH, KY juga melakukan manajeman keamanan peradilan dan hakim, sinergitas dengan APH dan Pemda, serta Klinik Etik.

Gatot Suhartono, Ketua Pengadilan Tinggi Pontianak, menyampaikan upaya-upaya meminimalisir harus melihat dari berbagai aspek, baik aspek yang bersifat internal, eksternal, regulasi yang ada, dan kepedulian dari negara untuk ikut mewujudkan peradilan yang bersih.

“Tiadanya aturan ataupun regulasi yang menyatakan jika PMKH atau Contemp of Court membuat masyarakat merasa tidak ada beban, karena apa yang ia lakukan tidak ada sanksi yang bisa diterapkan kepadanya,” jelas Gatot, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima , Rabu (15/6/2022).

Gatot menjelaskan bahwa peran pengadilan di dalam mewujudkan persidangan yang bersih, profesional dan bebas dari upaya PMKH sangat penting dan merupakan keharusan. Akan tetapi, peran itu tidak akan terwujud tanpa adanya upaya pendukung dari para penegak hukum dan keadilan.

Sinergitas KY dengan APH dan Pemda di Kota Pontianak ini merupakan rangkaian program Advokasi Hakim seri kedua dari 4 seri yang akan dilakukan. Selanjutnya, sinegritas akan digelar secara offline (langsung) di Kota Yogyakarta dan Makassar.**

RED – ROMI SUJANA

Back to top button