Mobil Kepala Dinas PUPR KBB Berubah Jadi Plat Hitam, Ketua Tim Pengawas WRC Jabar: “Itu Bisa Saja Disebut Memperkaya Diri Secara Pribadi”

KBB, reformasitotal.com

Menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76 tahun 2015, mobil dinas disebut sebagai alat angkutan darat bermotor dinas operasional jabatan di dalam negeri. Menurut Permenkeu ini, mobil dinas adalah kendaraan bermotor yang digunakan oleh pejabat pemerintah dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Mobil dinas termasuk dalam Barang Milik Negara atau Barang Milik Daerah (BMN/BMD) selain tanah dan bangunan. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2014. BMN/BMD adalah semua barang yang dibeli atas beban APBN/APBD atau perolehan lain yang sah.

Para pejabat pemerintahan yang dimaksud dijelaskan lebih detail dalam Peraturan Pemerintahan Republik Indonesia Nomor 84 tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas. Menurut peraturan ini, disebutkan bahwa kendaraan Perorangan Dinas adalah BMN/BMD berupa kendaraan bermotor yang digunakan oleh Pejabat Negara, PNS, anggota TNI, dan anggota Polri.

Mobil Dinas memiliki ciri khusus yang berbeda dengan mobil dan kendaraan bermotor lain. Ciri ini bisa dilihat dari pelat nomornya yang berwarna merah. Hal ini sesuai dengan ketentuan penggunaan warna Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Lantas, bagaimana sebenarnya aturan tentang pemakaian kendaraan dinas?

Sudah jadi rahasia umum lagi bahwa Kendaraan Dinas Instansi Pemerintah seringkali disalahgunakan. Kendaraan Dinas memang seharusnya hanya dipergunakan untuk menunjang pekerjaan.

Namun terkadang, kendaraan dinas justru kerap ditemui di parkiran pusat perbelanjaan, dipakai untuk liburan keluarga, mudik atau pulang kampung, bahkan kepentingan politik.

Seperti yang terjadi di Pemerintahan Kabupaten Bandung Barat (KBB), Mobil Kepala Dinas PUPR KBB, yang ber-plat seri merah berubah menjadi plat hitam. Hal itu menjadi perbincangan hangat dikalangan elemen masyarakat.

Menanggapi adanya indikasi permasalahan tersebut, Ketua Tim Pengawas Watch Relation Of Corruption Badan Pengawas Aset Negara (WRC Jabar) menyikapi serius.

“Saya Ketua Timsus WRC Jabar menyikapi adanya mobil dinas yang diganti menjadi plat hitam, itu sudah ada indikasi untuk memiliki mobil fasilitas negara ini. Itu bisa saja disebut memperkaya diri secara pribadi,” katanya, pada Minggu (24/4/2022).

Terkait masalah ini, Ketua Timsus WRC Jabar mengharapkan Plt Bupati Bandung Barat turun tangan langsung.

“Terkait masalah ini, mengharapkan Plt Bupati Bandung Barat itu sendiri jangan sampai membiarkan atau adanya unsur pembiaran. Tolong ditindak tegasi atau disikapi oleh Plt Bupati Bandung Barat itu sendiri,” ujarnya.

Dan Ketua Timsus WRC Jabar juga mengharapkan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) KBB untuk menginvestigasi terkait mobil-mobil dinas para pejabat yang ada di Pemkab Bandung Barat.

Lebih lanjut, ditegaskan oleh Ketua Timsus WRC Jabar, dengan adanya kejadian ini pihaknya meminta kepada Instansi Pemerintah terkait, agar seluruh pemakai kendaraan dinas di tertibkan, dan lebih diperketat terkait dengan aset-aset Pemkab Bandung Barat.

Kemudian, wartawan Reformasitotal.com berupaya mengirimkan surat konfirmasi guna menyajikan pemberitaan yang berimbang. Namun upaya tersebut belum membuahkan hasil.

Pada Rabu (27/4/2022) wartawan kembali berupaya mendatangi kediaman Kepala Dinas PUPR KBB, Rahmat Adang Safa’at di Cibabat, Kota Cimahi untuk memberikan konfirmasi secara langsung. Namun, upaya tersebut juga membuahkan hasil.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas PUPR KBB, Rahmat Adang Safa’at belum juga membalas surat konfirmasi yang dilayangkan oleh wartawan Reformasitotal.com.

Korwil Jabar
DRIVANA

Back to top button