MoU Pasar Panorama Lembang Antara Pemda KBB dan PT. Bangunbina Persada Diduga Cacat Hukum Setelah MA Beri Putusan NO

KBB, reformasitotal.com

Selain memasuki babak baru pada polemik kepemilikan tanah atas lahan Pasar Panorama Lembang. Memorandum of Understanding (MoU) antara Pemerintah Kabupaten Bandung Barat dengan PT. Bangunbina Persada atas lahan Pasar Panorama Lembang diduga cacat hukum.

Sebab, Peninjauan Kembali yang kedua (PK 2) yang diajukan oleh Pemkab Bandung Barat dengan termohon Drs. H. Rudi Alamsjah, nomor perkara: 871 PK/PDT/2021, Hakim Mahkamah Agung memberikan Amar Putusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) dengan status perkara “PUTUS”.

Artinya kedua belah pihak, baik Pemkab Bandung Barat maupun Drs. H. Rudi Alamsjah sama-sama memiliki kelemahan dalam penguasaan dan bukti kepemilikan yang sah atas lahan Pasar Panorama Lembang.

Sehingga dengan adanya putusan NO yang tidak dapat dieksekusi, maka tanah atas lahan Pasar Panorama Lembang menjadi status Quo. Jadi, pemiliknya masih tidak jelas, bukan Pemkab Bandung Barat maupun Drs. H. Rudi Alamsjah.

Hal itu diungkapkan oleh sumber reformasitotal.com, pada Senin (13/6/2022).

Sumber juga menuturkan, bahwa siapapun yang melakukan pungutan terhadap objek Pasar Panorama Lembang saat ini bisa saja disebut Pungli.

“Pungutan yang dilakukan oleh siapapun atau pihak manapun terhadap objek Pasar Panorama Lembang saat ini mungkin bisa dikatakan Pungutan Liar atau disebut Pungli, dan ini bisa menjadi lirikan oleh Aparat Penegak Hukum (APH). Sebab, sampai dengan saat ini, Pemkab Bandung Barat terus menarik Pendapatan Asli Daerah (PAD) terhadap objek Pasar Panorama Lembang tanpa ada dasar hukum kepemilikan yang jelas atas lahan Pasar tersebut, karena setiap pungutan yang tidak memiliki dasar hukum disebut pungli,” jelas sumber.

Menurutnya, Pemkab Bandung Barat sudah jelas kalah dimata hukum. Anehnya, objek Pasar Panorama Lembang masih tetap ada didata aset Pemkab Bandung Barat.

“Kenapa? Dasar hukumnya apa? Ini akan mengundang pertanyaan besar nantinya dari banyak pihak terhadap Pemkab Bandung Barat itu sendiri. Ini harus hati-hati Pemerintah,” imbuhnya.

Begitu juga dengan pihak Adiwarta, lanjut sumber mengatakan, yang diwakili oleh Drs. H. Rudi Alamsjah, sampai dengan saat ini, kenapa tidak bisa mengeksekusi lahan tersebut.

“Ada apa? Kenapa tidak bisa mengeksekusi? Apakah benar salah objek? Dan tanah atas lahan Pasar Panorama juga terbukti bukan punya Pemkab Bandung Barat. Apakah beli, waqaf atau hibah, buktinya apa? Terus punya siapa dong?,” ujar sumber sambil tersenyum.

Berdasarkan informasi yang diterima oleh wartawan dari salah satu elemen masyarakat Kabupaten Bandung Barat, menyebutkan bahwa, ada dokumen yang dimiliki oleh Haji Rudi terkait objek tanah atas lahan Pasar Panorama Lembang yang diduga palsu. Akan tetapi hal itu belum diketahui kebenarannya, meskipun sudah diketahui bahwa dokumen tersebut ada.

Perlu diketahui bersama, Pemkab Bandung Barat sejak Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2020 mendapatkan kontribusi atau PAD dari pengelola Pasar Panorama Lembang yakni PT. Bangunbina Persada kurang lebih sebesar Rp4.267.665.360,00-,

Dan secara garis besar, PAD yang diserahkan PT. Bangunbina Persada selaku Pengelola Pasar Panorama Lembang kepada Pemkab Bandung Barat dengan kesepakatan kedua belah pihak dari Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2031 sebesar Rp18.628.568.172,00.

Sebelumnya telah diberitakan reformasitotal.com tertanggal 7 April 2022 dengan judul, “Babak Baru Polemik Tanah Pasar Panorama Lembang, Mahkamah Agung Beri Putusan NO”.

Menurut JSA, alasan Hakim Mahkamah Agung memberi Amar Putusan NO untuk kedua belah pihak dikarenakan Pemkab Bandung Barat maupun Drs. H. Rudi Alamsjah sama-sama memiliki kelemahan dalam penguasaan dan bukti kepemilikan Tanah atas Lahan Pasar Panorama Lembang.

“Pertama, Pemkab Bandung Barat menguasai Pasar Panorama Lembang hanya berdasarkan SK pelimpahan Aset dari Pemkab Bandung pada tahun 2008 s/d 2010. Dimana SK pelimpahan Aset tidak bisa dijadikan Bukti Kepemilikan,” ucapnya.

Masih dengan JSA, Drs. H. Rudi Alamsjah mengaku memiliki Lahan Pasar Panorama Lembang berdasarkan Buku Leter C persil 74 dan Surat Keterangan Kepala Desa Lembang, yang pada kenyatannya lokasi tanah Persil 74 ternyata tidak terletak di Pasar Panorama Lembang.

“Akan tetapi terletak di seberangnya, yakni di Jalan Kiwi dan Jalan Adiwarta Lembang. Dan selama ini Drs. H. Rudi Alamsjah tidak pernah mengelola ataupun menguasai lahan Pasar Panorama Lembang,” tandasnya.

JSA kembali mengatakan, bahwa Kepala Desa Lembang pernah menerangkan bahwa Pasar Panorama Lembang itu tidak terletak di Persil 74 akan tetapi Pasar Panorama Lembang terletak di RVE 673.

“Dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) KBB juga pernah menjelaskan bahwa Pasar Panorama Lembang itu terletak di Bekas RVE 673,” paparnya.

Korwil Jabar
DRIVANA

Back to top button