Musyawarah Desa ( MusDes ) Penetapan APB Des tahun 2022 Desa Ciapus Kecamatan Banjaran.

KAB.BANDUNG,reformasitotal.com

Musyawarah Rencana Pembangunan Desa ( Musrenbangdes ) Desa Ciapus kecamatan Banjaran Kabupaten Bandung di gelar di Gedung Serbaguna Desa Ciapus pada Selasa ( 27/12/2022 ). Musrenbangdes  dihadiri oleh Eka Kasi Sosbud yang mewakili Camat Banjaran.

Dalam acara tersebut hadir tokoh Pemuda, tokoh agama, tokoh masyarakat serta para kader dan para ketua RW se Desa Ciapus .

Pada kesempatann itu, Kepala Desa Ciapus Usep Suhendar menyampaikan beberapa rencana pembangunan Desa Ciapus meliputi Program jangka pendek jangka menengah dan jangka panjang.
Saat diwawancara di ruang kerjanya Usep Suhendar mengatakan ”
Bahwasannya program yang dimusyawarahkan hari ini merupakan agenda program yang tertunda di tahun 2020 dikarenakan adanya wabah Covid 19 .

Namun demikian alhamdulillah untuk Desa Ciapus sekalipun tidak tercover oleh anggaran dari Kabupaten Bandung , karena sampai tahun 2023 pun anggaran dari pusat maupun Kabupaten masih di pergunakan untuk seputaran Covid , Desa Ciapus masih bisa merealisasikan program pembangunan infrastruktur melalui dana aspirasi dari dewan, terutama dari dewan pusat H. Anang Susanto dari Fraksi Golkar ungkapnya.

Adapun yang dibantu dari aspirasi tersebut diantaranya pembangunan rabat beton jalan gang, saluran air dan tembok penahan tebing ( TPT ) .

Jadi intinya program yang kami ajukan adalah ajuan yang tahun 2020 yang menitik beratkan kepada program kesehatan dan peningkatan perekonomian Rakyat. Ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Usep Suhendar menegaskan dalam penyelenggaraan pelaksanaan tata kelola pemerintahan Desa harus disesuaikan dengan Peraturan Kemendes , Perda dan Perbup.

Apalagi pengelolaan keuangan baik dari pusat Provinsi atau Daerah harus sesuai dengan Juklak dan Juknis agar tidak berbenturan dengan hukum, sehingga tidak menimbulkan masalah di masa depan.

Usep pun berharap agar wabah covid segera berlalu agar perencanaan program infrastruktur di Desa tidak tertunda tunda lagi dan pengelolaan anggaran dana Desa bisa dilaksanakan melalui kewenangan Desa. Pungkasnya

RED-AGUS/BETI

Back to top button