Pansus Rotasi Mutasi dan Promosi Jabatan Diperpanjang, Ini Kata Sundaya

Bandung Barat-tabloidreformasi.com

Panitia Khusus (Pansus) Rotasi Mutasi dan Promosi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan memperpanjang waktu pembahasan polemik rotasi, mutasi dan promosi di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Semula, Pansus akan membahas polemik tersebut dalam tempo waktu 4 hari seperti dikatakan Wakil Ketua DPRD KBB Ayi Sudrajat pada saat penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 di Hotel Novena, Lembang, Rabu (30/8/2023).

Ketua Pansus Rotasi, Mutasi dan Promosi Dewan KBB, Sundaya mengatakan, Pansus perlu mendengar lebih luas lagi keterangan dari sejumlah pihak terkait polemik rotasi, mutasi dan promosi dari berbagai pihak.

Termasuk keterangan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengusung aparatnya dalam rotasi, mutasi dan promosi.

“Kita memang perlu waktu banyak untuk mendengar keterangan dari berbagai pihak. Makanya, sampai sekarang belum bisa ada kesimpulan. Jadi kita akan perpanjang lagi (Pansus)” ujarnya, disela-sela Pansus Rotasi, Mutasi dan Promosi di Hotel Kamboti, Kota Bandung, Rabu (6/9/2023).

Pansus yang berjalan tiga hari ini, telah memanggil Perangkat Daerah sebagai leading sektor pelaksanaan rotasi, mutasi dan promosi di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Termasuk anggota Tim Penilai Kinerja (TPK) atau Baperjakat seperti Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, Asisten 1, 2 serta 3, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Menurut Sundaya, sementara ini Pansus belum bisa membuat kesimpulan yang akan dijadikan sebuah rekomendasi.

Perlunya, memanggil para OPD pengusung, termasuk pihaknya lain akan menjadi bahan masukan Pansus untuk mengeluarkan sebuah rekomendasi yang akan disampaikan pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pansus juga sebelumnya akan berkoordinasi dengan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

” Baru tiga hari ini, kita baru undang semua tim TPK atau Baperjakat, tapi ketua TPK-nya (Sekda, Ade Zakir)- nya belum,” ucap.

Menanggapi desas-desus, dirinya mulai goyah untuk lanjutkan Pansus tersebut, Sundaya membantahnya.

“Kami anggota pansus 2 ini, on the track dan kita akan melakukan secara objektif,” bebernya lagi.

Hasil dari pansus inipun akan disampaikan pada publik secara transparan. Apabila ada kejanggalan atau mungkin pelanggaran, pihaknya tidak akan segan-segan membukanya ke publik.

Hal itu, untuk mencegah curiga mencurigai akan keajegan Pansus mengupas tuntas tentang rotasi, mutasi dan promosi yang dituding sarat dengan pelanggaran.

“Nanti hasilnya akan keluar berupa sebuah rekomendasi pansus, sehingga menjadi terang benderang,” tegasnya.

Disinggung tentang informasi yang berkembang seputar dugaan pelanggaran rotasi, mutasi dan promosi ini, Sundaya menyebut ada beberapa aduan yang masuk ke Pansus.

Salah satunya tentang pelanggaran belum dua tahun masa jabatan, sudah mutasi dan rotasi bahkan ada yang promosi.

“Karena ini penilaian berbasis merit, kalau mengac ke sana minimal harus 2 tahun. Itu salah satu pelanggarannya. Dan akan terus kita gali lagi, dugaan pelanggaran-pelanggaran lainnya,” ucapnya.***

Pansus Rotasi Mutasi Jabatan Diperpanjang, Ini kata Ketua Pansus

 

Bandung Barat-tabloidreformasi.com

Panitia Khusus (Pansus) Rotasi Mutasi dan Promosi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan memperpanjang waktu pembahasan polemik rotasi, mutasi dan promosi di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

Semula, Pansus akan membahas polemik tersebut dalam tempo waktu 4 hari seperti dikatakan Wakil Ketua DPRD KBB Ayi Sudrajat pada saat penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024 di Hotel Novena, Lembang, Rabu (30/8/2023).

Ketua Pansus Rotasi, Mutasi dan Promosi Dewan KBB, Sundaya mengatakan, Pansus perlu mendengar lebih luas lagi keterangan dari sejumlah pihak terkait polemik rotasi, mutasi dan promosi dari berbagai pihak.

Termasuk keterangan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang mengusung aparatnya dalam rotasi, mutasi dan promosi.

“Kita memang perlu waktu banyak untuk mendengar keterangan dari berbagai pihak. Makanya, sampai sekarang belum bisa ada kesimpulan. Jadi kita akan perpanjang lagi (Pansus)” ujarnya, disela-sela Pansus Rotasi, Mutasi dan Promosi di Hotel Kamboti, Kota Bandung, Rabu (6/9/2023).

Pansus yang berjalan tiga hari ini, telah memanggil Perangkat Daerah sebagai leading sektor pelaksanaan rotasi, mutasi dan promosi di lingkungan Pemkab Bandung Barat. Termasuk anggota Tim Penilai Kinerja (TPK) atau Baperjakat seperti Sekretaris Daerah (Sekda), Inspektorat, Asisten 1, 2 serta 3, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Menurut Sundaya, sementara ini Pansus belum bisa membuat kesimpulan yang akan dijadikan sebuah rekomendasi.

Perlunya, memanggil para OPD pengusung, termasuk pihaknya lain akan menjadi bahan masukan Pansus untuk mengeluarkan sebuah rekomendasi yang akan disampaikan pada Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Pansus juga sebelumnya akan berkoordinasi dengan Komite Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

” Baru tiga hari ini, kita baru undang semua tim TPK atau Baperjakat, tapi ketua TPK-nya (Sekda, Ade Zakir)- nya belum,” ucap.

Menanggapi desas-desus, dirinya mulai goyah untuk lanjutkan Pansus tersebut, Sundaya membantahnya.

“Kami anggota pansus 2 ini, on the track dan kita akan melakukan secara objektif,” bebernya lagi.

Hasil dari pansus inipun akan disampaikan pada publik secara transparan. Apabila ada kejanggalan atau mungkin pelanggaran, pihaknya tidak akan segan-segan membukanya ke publik.

Hal itu, untuk mencegah curiga mencurigai akan keajegan Pansus mengupas tuntas tentang rotasi, mutasi dan promosi yang dituding sarat dengan pelanggaran.

“Nanti hasilnya akan keluar berupa sebuah rekomendasi pansus, sehingga menjadi terang benderang,” tegasnya.

Disinggung tentang informasi yang berkembang seputar dugaan pelanggaran rotasi, mutasi dan promosi ini, Sundaya menyebut ada beberapa aduan yang masuk ke Pansus.

Salah satunya tentang pelanggaran belum dua tahun masa jabatan, sudah mutasi dan rotasi bahkan ada yang promosi.

“Karena ini penilaian berbasis merit, kalau mengacu ke sana minimal harus 2 tahun. Itu salah satu pelanggarannya. Dan akan terus kita gali lagi, dugaan pelanggaran-pelanggaran lainnya,” ucapnya.***

Back to top button