Panwaslu Kecamatan Soreang Jalankan Tugas Sesuai Undang-Undang.
Tabloidreformasi.com – Kab. Bandung
Panwaslu Kecamatan Soreang lakukan jumpa Pers di Sekretariat Bawaslu yang bertempat di lingkungan Gedung Sabilulungan pada Rabu (7/2/2024).
Hadir Ketua Panwaslu Kecamatan Soreang Supriatna, Koordiv HP2HM Shofa Al farisi L, Koordiv P3S Heni Yuningsih dan Kepala Sekretariat Panwaslu Kecamatan Soreang Syarifulton.
Sesuai Pasal 105 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, Panwaslu Kecamatan bertugas melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilu.
Heni Yuningsih koordiv P3S Panwaslu Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung mengatakan “Panwascam Kecamatan Soreang Kabupaten Bandung telah melakukan pengawasan terhadap jalannya Kampanye yang dilakukan oleh para peserta pemilu”, ujarnya.
” Jalannya kampanye selama kurang lebih satu bulan ini dan tinggal satu minggu lagi saat pemilu akan diselenggarakan. Dalam menjalankan tugas kami menemukan terdapat 42 kegiatan kampanye dengan berbagai metode kampanye. Ada yang dilaksanakan dengan pertemuan terbatas, tatap muka, dan metode lainnya seperti bazar, olahraga, penampilan seni, dan lain sebagainya. Selain itu juga ada peserta pemilu yang melakukan reses juga penguatan kepartaian”, terangnya.
Ia pun menambahkan “Dalam hal ini kami harus benar benar teliti dan cermat terhadap pengawasan yang dilakukan, agar tidak terjadi pelanggaran. Kami berupaya melakukan pencegahan sebelum masuk masa kampanye melalui koordinasi dengan peserta pemilu agar memperhatikan hal hal berikut :
1. Membuat surat pemberitahuan kepada Polsek/ Panwaslu kecamatan / PPK minimal satu hari sebelum pelaksanaan kampanye.
2. Tidak melibatkan orang yang tidak memiliki hak pilih (anak anak )dalam kampanye.
3. Tidak menghina ataupun mengandung unsur Sara dalam materi kampanye.
4. Tidak melakukan kampanye di tempat ibadah
5. Tidak melakukan kampanye di tempat pendidikan.
6. Tidak melakukan politik uang”, imbuhnya.
Ia menambahkan lagi bahwa telah ditemukan pelanggaran pelanggaran yang dilakukan oleh para peserta pemilu. “Beberapa temuan kami di lapangan berdasarkan hasil pengawasan antara lain :
1. Terpasang APK diluar zonasi
2. Terpasang APK di tempat pendidikan
3. Terpasang APK di pohon dan di tiang listrik atau fasilitas pemerintahan”, tambahnya.
” Temuan tersebut kami proses dan dilaporkan juga direkomendasikan ke Bawaslu Kabupaten Bandung untuk diteruskan dan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang undangan, potensi pelanggaran kami temukan dalam pelaksanaan pengawasan. Namun hal tersebut dapat kami selesaikan”, jelasnya.
Ia menegaskan, “Panwaslu kecamatan Soreang dapat menyelesaikan PSPP ( Penyelesaian Sengketa antar Peserta Pemilu ) dan kami melakukan penertiban APK yang terpasang diluar zonasi dan melanggar Perda K3, yang kami lakukan bersama Satpol PP Kecamatan Soreang, Satpol PP Kabupaten Bandung dan Bawaslu Kabupaten Bandung dibantu Dishub Kabupaten Bandung. Hasil penertiban terinventarisir 2.915 APK yang kami tertibkan dan disimpan di kantor Bawaslu Kabupaten Bandung”, tukasnya.
Red – Bety.