PARA PEDAGANG PASAR CIPARAY AKAN SEGERA PINDAH KE TPPS SIJAGUR SECARA BERTAHAP

Suatu kebanggaan masyarakat Kabupaten Bandung, terutama masyarakat Kecamatan Ciparay. Pasalnya Ciparay akan segera memiliki Pasar Baru Ciparay. Saat ini Pemdes Ciparay sedang melakukan tahapan kegiatan relokasi pedagang dari pasar lama ke pasar sementara atau TPPS.
Hal ini merupakan kelengkapan sarana dan prasarana yang sudah ada di wilayah Kecamatan Ciparay diantaranya Mesjid Besar Ciparay sudah berdiri megah, Alun-Alun Ciparay sudah selesai dilakukan penataan dengan berbagai fasilitas, maka nanti bila Pasar Baru Ciparay sudah berdiri, lengkaplah sudah keindahan wilayah Ciparay.
Awak media mencoba mengunjungi Abah Nana yang merupakan panggilan akrab Ketua GNPK-RI Jawa Barat untuk meminta informasi terkait perkembangan revitalisasi Pasar Ciparay.
Pada pertemuan santai tersebut Abah Nana menyampaikan “Saat ini para pedagang sudah mulai membenahi barang dagangannya di TPPS Sijagur, itu semata adalah karena para pedagang sudah memahami betul kenapa harus pindah ke TPPS untuk beraktifitas berjualan sementara di Sijagur.”
Cetus Abah Nana “Saya perlu jelaskan bahwa saat ini aspek legal sudah dianggap terpenuhi dan semua tuntutan warga pedagang pasar Ciparay disetujui oleh Pemerintah Desa Ciparay, antara lain adalah para pedagang diberikan Hak Guna Pakai tempat jualannya nanti selama 25 tahun yang seharusnya 20 tahun, jadi HGP nya ditambah 5 tahun.
Selain itu akan segera diterbitkannya regulasi yang menyangkut pasar tumpah dan ritel, lalu spek teknis bangunan akan diberikan spek teknis yang memiliki kekuatan sampai dengan 40 tahun,” pungkasnya.
“Yang paling penting saat ini adanya kesadaran diri dari para pedagang bahwa Pasar Ciparay adalah merupakan asset Pemdes Ciparay, sehingga kewenangan penuh ada pada Pemerintah Desa Ciparay,” lanjut Abah Nana.
“Saya selaku pendamping terus berupaya dengan semua pihak agar program revitalisasi ini berjalan dengan baik dan benar,” Ungkap Abah Nana.
Lanjut Abah Nana lagi “Ada satu hal yang perlu diluruskan tentang riwayat tanah pasar Ciparay, antara lain :
1. Awalnya tanah tersebut adalah tanah Kas Desa Ciparay, Kohir No. 1 Persil 234 D1 Tercatat atas nama tanah Carik Lurah yang telah dilepaskan haknya oleh EDI ROSANDI, S.Pd, SH bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Desa Ciparay, berdasarkan Surat Pernyataan Pelepasan Hak Atas Tanah Register No.591.1/001-Pemdes, tanggal 27 September 2019 dan dimohonkan kembali dengan Hak Pakai.
2. Permohonan Pemerintah Desa Ciparay tersebut telah dikabulkan dan disetujui dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bandung, No.57/HP/BPN.32.04/2019, Tentang Pemberian Hak Pakai Atas Tanah Seluas 7.345 M2 Atas Nama Pemerintah Desa Ciparay Terletak Di Desa Ciparay Kecamatan Ciparay, Kabupaten Bandung, yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pertanahan Nasional, Kepala Kantor Pertanahan Kab. Bandung, pada tanggal 19 Nopember 2019.
3. Maka pada tanggal 29 Nopember 2019 terbitlah Sertifikat Hak Pakai 00001/Ciparay, Atas Nama Pemegang Hak Pemerintah Desa Ciparay.
Alhamdulilah kini para pedagang tidak ada keraguan lagi untuk segera pindah berjualan ke Tempat Penampungan Pasar Sementara /TPPS Sijagur,” tutup Abah Nana.







