Pasal Penyerangan Martabat Presiden dan Wapres di RUU KUHP Mengalami Perubahan

JAKARTA,reformasitotal.com

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham), Edward Omar Sharif Hiariej, menyatakan penjelasan pasal 278 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden (Wapres) dalam naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) versi 9 November 2022 mengalami perubahan.

Hal itu disampaikan Wamenkumahm Edward melalui keterangan tertulisnya, usai menyerahkan naskah RUU KUHP hasil dialog publik dan sosialisasi itu kepada Komisi III DPR dalam rapat kerja (Raker) di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, belum lama ini.

“Ya, kami tambahkan di naskah terbaru,” kata Wamenkumham Edward yang biasa disapa Eddy.

Menurut Eddy, perubahan dalam pasal penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden tersebut berupa tambahan penjelasan, di antaranya penjelasan bahwa penyerangan harkat dan martabat yang dimaksudkan adalah menista atau memfitnah.

Kemudian, kata Eddy, dalam pasal 278 draf RUU KUHP teranyar itu dikatakan pula pasal itu tidak dimaksudkan menghalangi kebebasan berpendapat, maupun berdemokrasi dan berekspresi.

“Dalam penjelasan pasal 278 itu, pemerintah ingin menyatakan bahwa unjuk rasa itu tidak menjadi persoalan ataupun masalah,” katanya.

“Makanya mengapa kita membunyikan, kalau dia menyampaikan ekspresi atau pendapat itu dalam bentuk unjuk rasa sesuatu yang tidak ada masalah, begitu,” ujarnya.

Menurut Eddy, pemerintah  terbuka terhadap masukan anggota Komisi III DPR, terkait pasal-pasal di dalam naskas RUU KUHP yang diserahkan pihaknya hari ini agar dimasukkan ke dalam Daftar Inventaris Masalah (DIM), untuk ditindaklanjuti dalam agenda pembahasan pada 21 dan 22 November 2022.

“Tadi usulan dari Pak Taufik Basari ada penambahan lagi beberapa hal untuk mencegah jangan sampai ada multi interpretasi,” kata Eddy.

Sebelumnya dalam raker, anggota Komisi III DPR, Taufik Basari, menyampaikan masukannya agar pasal mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden dalam naskah RUU KUHP dibatasi yakni menyangkut bentuk fitnah.

“Supaya tidak meluas lagi tafsirnya, maka saya mengusulkan agar yang dimaksud dengan menyerang harkat dan martabat presiden ini kita batasi dengan bentuk fitnah yaitu tuduhan yang diketahuinya tidak benar,” katanya

Back to top button