Pasca Pengambilan Kendaraan Secara Paksa Diwarnai Kekerasan, Polres Cimahi Bantu Mediasi Paguyuban Sundawani Dengan Kredit Plus Finance

CIMAHI, reformasitotal.com

Pasca pengambilan kendaraan roda dua yang dilakukan oleh debt collector PT. Cimahi Dwi Perkasa Abadi kepada nasabah Kredit Plus Finance secara paksa akhirnya menimbulkan kekisruhan.

Berdasarkan pantauan wartawan, sejumlah para anggota Paguyuban Sundawani mendatangi kantor leasing tersebut untuk meminta agar kendaraan tersebut dikeluarkan. Selain permintaan itu, pihak Paguyuban Sundawani juga menuntut pertanggungjawaban kepada pihak Kredit Plus Finance terkait adanya dugaan tindak pengancaman dan pemukulan terhadap seorang anggota Paguyuban Sundawani yang diindikasi telah dilakukan oleh oknum debt collector dari perusahaan PT. Cimahi Dwi Perkasa Abadi.

Menyikapi permasalahan tersebut, Kabag Ops Polres Cimahi, Kompol Zulkarnaen, S.H., S.I.K., M.I.K. beserta jajaran Polres Cimahi bantu mediasi kedua belah pihak di Kantor Kredit Plus Finance Cimahi yang berlokasi di Jalan Sangkuriang, Nomor 60, Kelurahan Cipageran, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi guna mempertahankan situasi dan kondisi masyarakat yang kondusif.

“Hari ini kita mencoba mediasi di Kantor Kredit Plus terkait kejadian tersebut, dan bagaimana cara win-win solution yang bisa dihasilkan bagi semua pihak, jadi tidak ada yang dirugikan. Alhamdulillah, sudah ada kesepakatan dari semua pihak, baik dari Kantor Kredit Plus Finance maupun dari pihak yang dirugikan sendiri, yang pertama dari Paguyuban Sundawani selaku yang menjembatani dari pihak korban,” katanya, pada Kamis (24/3/2022).

Usai memediasi kedua belah pihak, Kompol Zulkarnaen, S.H., S.I.K., M.I.K., menghimbau untuk tetap ikut menjaga kondusifitas di Kota Cimahi maupun Kabupaten Bandung Barat (KBB).

“Kita harapkan sama-sama, kita jaga kondusifitas di Kota Cimahi maupun di KBB agar tidak ada permasalahan-permasalahan yang bisa menimbulkan keresahan di masyarakat,” tuturnya.

Kompol Zulkarnaen, S.H., S.I.K., M.I.K. juga berterimakasih kepada Paguyuban Sundawani yang telah menjaga hubungan baik kepada Polres Cimahi. Dan ia berharap, kejadian tersebut tidak terulang kembali.

“Terimakasih kepada rekan-rekan yang sudah menjaga hubungan baik antara Paguyuban Sundawani dengan Kepolisian maupun dari perusahaan pembiayaan. Kita harapkan kejadian ini tidak terulang kembali, dan kita akan memberikan penekanan tentunya kepada perusahaan pembiayaan untuk benar-benar selektif terkait penggunaan debt collector atau eksternal atau yang disebut juga mata elang,” ujarnya.

Dalam penggunaan jasa debt collector, menurut Kompol Zulkarnaen, S.H., S.I.K., M.I.K., ada aturan yang mengatur tentang perihal itu.

“Karena itu memang sudah ada aturannya dalam Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dari Peraturan Menteri Keuangan atau ada syarat -syarat yang harus diikuti, ketika melakukan eksekusi kendaraan bermotor. Terutama diatur dalam Undang-Undang Jaminan Fidusia nomor 42 tahun 1999,” terangnya.

Kompol Zulkarnaen, S.H., S.I.K., M.I.K. menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pembinaan kembali kepada perusahaan-perusahaan pembiayaan untuk melakukan selektif secara terbatas.

 

Korwil Jabar
DRIVANA

Back to top button