Pedagang Pasar Patrol Tolak Revitalisasi Pasar Tanpa Transparansi dan Keadilan

KAB BANDUNG-tabloidreformasi.com
Paguyuban Pedagang Pasar Patrol (P4) menolak rencana revitalisasi Pasar Patrol. P4 mengungkapkan kekecewaannya terhadap pihak pengembang yang dinilai belum menunjukkan itikad baik serta tidak mendasarkan proses revitalisasi pada prinsip transparansi dan keadilan.
Kepentingan dan pandangan pedagang sebagai pemangku kepentingan utama, menurut Yogi ketua P4, harus dihargai dan diperhatikan dalam proses pengambilan keputusan terkait pembangunan dan pengembangan infrastruktur publik.
“Komunikasi yang terbuka, keterlibatan aktif dari seluruh pihak terkait, serta penghargaan atas hak dan kepentingan para pedagang pasar dapat menjadi landasan yang kuat dalam merancang dan melaksanakan proyek revitalisasi dengan baik dan berkelanjutan,” ujarnya, Jumat (12/7/2024).
Pihak pengembang, kata ketua P4, tampaknya mengabaikan pentingnya partisipasi dan pendapat pedagang dalam pengambilan keputusan terkait revitalisasi Pasar Patrol.
” Bahwa revitalisasi pasar yang melibatkan tanah milik masyarakat bukanlah hal yang mudah. Pada dasarnya, revitalisasi pasar biasanya melibatkan pengembangan infrastruktur dan fasilitas pasar yang dapat meningkatkan kualitas pasar dan pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.
Jika tanah tersebut dimiliki oleh masyarakat, bukan tanah pemerintah daerah, maka langkah-langkah untuk revitalisasi memerlukan pertimbangan berbagai aspek, termasuk perizinan, kesepakatan, dan perlindungan hak-hak masyarakat. Yogi juga memaparkan beberapa langkah yang dapat diambil untuk mengatasi tantangan revitalisasi pasar yang berada di tanah milik masyarakat.
“Pertama, komunikasi dan konsultasi: Penting untuk memulai dengan komunikasi dan konsultasi dengan masyarakat lokal, pemilik tanah, dan pihak terkait lainnya,” paparnya. Menurut Yogi, melibatkan masyarakat dalam proses pengambilan keputusan akan memperkuat dukungan dan pemahaman atas pentingnya revitalisasi pasar,”
“Kedua, kesepakatan dan perjanjian: Dibutuhkan kesepakatan yang jelas dan tertulis antara pihak pengembang, pemerintah daerah, dan pemilik tanah/masyarakat terkait yang mengatur berbagai aspek revitalisasi, termasuk hak kepemilikan, kompensasi, pembagian keuntungan, dan perlindungan atas hak-hak masyarakat.”
“Ketiga, legalitas dan perizinan: Pastikan bahwa seluruh proses revitalisasi berkaitan dengan perizinan, regulasi, dan hukum terkait dijalankan dengan benar, serta memperhatikan hak-hak dan kepentingan masyarakat.”
“Keempat, partisipasi masyarakat: Dukung partisipasi aktif masyarakat dalam proses revitalisasi, memperhitungkan aspirasi dan kebutuhan mereka, serta memastikan adanya mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban yang jelas,” tukasnya.
Di akhir wawancara, Yogi menegaskan pentingnya memastikan bahwa revitalisasi pasar dilakukan dengan memperhatikan prinsip-prinsip keadilan, keterbukaan, dan keberlanjutan.
“Dengan melibatkan masyarakat sebagai mitra utama dalam proses revitalisasi, diharapkan dapat menciptakan solusi yang menguntungkan bagi semua pihak yang terlibat,” tegasnya.
Red-Agus/Bety.